Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Bupati Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS TA 2025 ke DPRD Humbahas

Frans Koberty Simanjuntak - Jumat, 12 Juli 2024 16:24 WIB
246 view
Bupati Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS TA 2025 ke DPRD Humbahas
(Foto: Dok/Dinas Kominfo)
SERAHKAN: Asisten Administrasi Umum Pemkab Humbahas, Tua Marsatti Marbun menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS TA 2025 kepada Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol, di ruang kerja Ketua DPRD, Kompleks Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul, Jumat (12/7/2024).
Humbahas (harianSIB.com)
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) diwakili Asisten Administrasi Umum, Tua Marsatti Marbun menyampaikan Rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun anggaran 2025 ke DPRD Humbahas, Jumat (12/7/2024).

Rancangan itu diterima Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol, didampingi Sekretaris DPRD, Nipson Lumbangaol.

Tua Marsatti mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan, bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Baca Juga:

Selain itu, kata dia, pada pasal 90 ayat 2 dan 3 disebutkan, kesepakatan bersama itu nantinya ditetapkan paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD.

"Mendasari hal tersebut, Rancangan KUA dan PPAS yang disusun ini mempedomani Peraturan Bupati Humbahas Nomor 15 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025," kata Tua.

Baca Juga:

Tua mengharapkan kepada Ketua DPRD bersama seluruh anggota DPRD lainnya melakukan pembahasan untuk kepentingan masyarakat dan berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Humbahas.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Humbahas dan mengatakan akan melakukan pembahasan R-KUA dan PPAS TA 2025 sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru