Kamis, 20 Maret 2025

Pemkab Humbahas Sosialisasi Pemetaan Batas di 5 Desa Kecamatan Pollung

Sahat M. Sihite - Senin, 22 Juli 2024 21:44 WIB
410 view
Pemkab Humbahas Sosialisasi Pemetaan Batas di 5 Desa Kecamatan Pollung
(Foto Dok/Kominfo)
SOSIALISASI : Bupati Humbahas yang diwakili Kadis PMDP2A, Drs. Maradu Napitupulu buka sosialisasi pemetaan batas desa secara partisipatif, di Kantor Camat Pollung, Senin (22/7/2024).
Humbahas (harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melaksanakan sosialisasi pemetaan batas desa secara partisipatif, di Kantor Camat pollung, Senin (22/7/2024). Sosialisasi ini menghadirkan perwakilan 5 desa yakni Desa Parsingguran 2, Desa Parsingguran 1, Desa Riaria, Desa Hutajulu dan Desa Pollung.

Sosialiasi dibuka Kadis PMDP2A, Drs. Maradu Napitupulu MSi didampingi Camat Pollung, Imron Banjarnahor dan dihadiri Kapolres Humbahas yang diwakili Kabag Ops. Kompol B. Limbong, Pejabat Utama (PJU) Polres dan Kapolsek Pollung serta jajarannya.

Maradu Napitupulu menjelaskan bahwa pemetaan batas desa secara partisipatif dilaksanakan untuk menegaskan batas desa secara definitif yang menjadi batas kewenangan masing-masing desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

Baca Juga:

Disamping itu, pemetaan batas ini akan menampilkan potensi tutupan lahan, sebagai dasar dan data dalam merencanakan pembangunan dan perumusan potensi ekonomi desa. Pemetaan batas desa juga tidak akan menghilangkan hak milik, hak ulayat dan hak lainnya.

Sosialisasi pemetaan batas desa ini dilaksanakan atas kerjasama dengan Earth World Foundation dengan narasumber Bendry S. Ritonga. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan praktek menggunakan aplikasi di sekitar kantor Camat Pollung. Setiap peserta yang ditugaskan, dipastikan dapat memahami menggunakan aplikasi, sehingga dapat diterapkan masing-masing desa.

Baca Juga:

Sosialisasi ini juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas, sebagai komitmen masing-masing desa mendukung pelaksanaan pemetaan batas desa dan memberikan informasi yang jujur dan obyektif, serta menjaga keamanan dan ketertiban. Jika terjadi perselisihan mengenai batas desa, masing-masing desa bersedia menempuh lewat jalur musyawarah dan mufakat.

Disampaikan, paling lama tiga hari setelah sosialisasi, kepala desa melaksanakan musyawarah di desa masing-masing untuk menyusun sketsa desa dan menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pemetaan Batas Desa. Maka tim melakukan pelacakan titik koordinat sesuai sketsa desa atas penjelasan dan informasi peta geospasial atau peta rupa bumi yang dilaksanakan oleh masing-masing desa menurut versi dan informasi masing masing desa, tanpa perlu berselisih paham dengan desa lainnya.

Hasil pelaksanaan titik koordinat yang dilakukan oleh masing-masing desa akan disampaikan kepada bupati melalui Dinas PMDP2A untuk digambar menjadi peta. Setelah peta indikatif mendasari titik koordinat yang dilakukan masing masing desa dituangkan dalam peta, maka tim pemetaan batas desa tingkat kabupaten akan melihat arsiran/irisan batas desa yang saling beririsan dan melakukan kajian menggunakan informasi yang sudah ada dan melaksanakan sosialisasi pada dua desa yang saling beririsan untuk menyepakati batas desa definitif.

Setelah masing masing desa sudah menyepakati batas desa masing-masing, maka akan dipersiapkan peraturan bupati tentang batas desa yang definitif dan selanjutnya desa akan memasang pilar batas definitif masing masing desa. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru