Pematangsiantar (harianSIB.com)Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean,
Aipda H Pane menyelesaikan permasalahan (
problem solving) kasus
kekerasan dalam rumah tangga (
KDRT) pasangan suami istri (pasutri) MN (40) dan W (32), di Jalan Damar, Pematangsiantar, Sabtu (27/7/2024).
Dalam kasus ini, MN memukul istrinya W dengan kursi di rumahnya di Jalan Damar.
"Setelah dimediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan," ujar Pane.
Baca Juga:
Dikatakannya, suami korban juga memohon maaf atas perbuatannya kepada istrinya.
"Suami korban berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dilengkapi dengan membuat surat pernyataan," kata Pane.
Baca Juga:
Pane menambahkan, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, kasus KDRT ini tidak lagi ditangani kepolisian. (*)