Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025

Kayu Hasil Penebangan Diangkut Keluar dari Hutan Arboretum Merek

Theopilus Sinulaki - Rabu, 31 Juli 2024 21:52 WIB
1.322 view
Kayu Hasil Penebangan Diangkut Keluar dari Hutan Arboretum Merek
Foto: Dok/Int
DIANGKUT: Kayu-kayu yang ditebang dengan alat berat mulai diangkut ke luar dari kawan Hutan Arboretum Merek, Rabu (31/7/2024).
Karo (harianSIB.com)
Bekas pembalakan liar di kawasan Hutan Arboretum, di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, masih terlihat jelas. Banyak kayu yang tampak baru ditebang diangkut ke luar hutan.

Serbuk kayu bekas penebangan dan pemotongan masih berserakan. Sebagian ada yang masih dibiarkan, kemudian dipotong-potong menjadi bagian-bagian kecil.

Informasi di lapangan, kayu-kayu yang ditebang menggunakan alat berat berupa excavator kepiting jepit itu, mulai diangkut dari kawasan Hutan Arboretum, diduga untuk dijual ke pasaran.

Baca Juga:

Terkait hal itu, Asisten III Pemkab Karo, Mulianta Tarigan, ketika dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024) malam, mengatakan, Hutan Arboretum telah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) akan dituangkan menjadi aset milik Pemkab Karo.

"Dalam waktu dekat akan dituangkan menjadi aset Pemkab Karo, sehingga tidak diperkenankan ada pihak yang ingin mengolah dan menguasai hasil Hutan Arboretum," katanya.

Baca Juga:

Informasi diperoleh di lapangan, perambahan di kawasan Hutan Arboretum tersebut terjadi mulai awal Maret 2024 dan sempat terhenti. Perambahan kembali marak dalam sepekan ini. Hutan Arboretum telah ditebang sekitar 3 hektar lebih.

"Dalam beberapa hari areal kawasan Hutan Arboretum Merek, diluluhlantakkan berbagai pihak dengan dasar Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan landasan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan diduga palsu," ungkap mantan Kadis Kehutanan Karo, Timotius Ginting, kepada harianSIB.com melalui WhatsApp, Kamis (25/7/2024).

Ia mengharapkan, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum LHK ) Wilayah Sumut segera mengaudit investigasi penebangan ini.

"Kami sebagai Rimbawan merasa terhina atas pengobrak-abrikan kawasan hutan yang ditanami Rimbawan Senior sejak tahun 1924 yang dijadikan kawasan Hutan Arboretum," katanya.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XV Kabanjahe Ramlan Barus melalui telephone selulernya, Kamis (25/7/2024), mengakui, adanya penebangan di kawasan Hutan Arboretum.

Ia menjelaskan, lokasi tersebut bukan lagi kawasan hutan, melainkan sudah berubah fungsi menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup-Kehutanan Republik Indonesia (KLH-RI) No. 579/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan sebagai perubahan SK Menhut no 44/MENHUT-ll/2004.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru