Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Mei 2025

Kejari Karo Terima Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe

Theopilus Sinulaki - Kamis, 08 Agustus 2024 19:57 WIB
570 view
Kejari Karo Terima Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe
Foto: Dok
Kantor Kejari Karo di Kabanjahe
Karo (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menerima berkas perkara tiga tersangka kasus pembakaran rumah wartawan yang menewaskan Riko Sempurna Pasaribu dan keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

"Ya benar, berkas perkara ketiga tersangka telah diterima pada Senin (5/8/2024). Nantinya akan diteliti oleh tim jaksa. Dan dalam 14 hari kedepannya akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," ungkap, Kasie Intel Kejari Karo, IL Nardo Sitepu kepada wartawan melalui HP, Kamis (8/8/2024) petang .

Ia menambahkan, jaksa yang ditunjuk akan meneliti berkas perkara tersebut, baik formil dan materiil. Dan penelitian berkas ini dilakukan untuk memastikan segala proses mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, serta penyidikan sudah sesuai.

Secara rinci disampaikan, bahwa berkas ketiga tersangka dibagi menjadi dua, dimana satu berkas perkara untuk tersangka YST dan RAS. Sedangkan berkas tersangka BG alias Bulang, terpisah sendiri.

Baca Juga:

Ditanya mengenai pasal yang dipersangkakan dari penyidik polisi, dijelaskan, dari berkas yang diterima pihaknya melihat ada dua pasal yang didakwakan yakni Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran yang menyebabkan tewasnya orang dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Polres Tanah Karo telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RAS, YST, dan BG dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

Tersangka BG berperan memberi perintah pembakaran dan membayar dua eksekutor pembakaran yakni tersangka YST dan RAS untuk membakar rumah korban Sempurna Pasaribu.

Baca Juga:

Dalam peristiwa kebakaran itu mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru