Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Barang Bukti Excavator Tertahan Dibawa ke Medan Diduga Dihalang-halangi Koptan

Arthur Simanjuntak - Jumat, 09 Agustus 2024 12:24 WIB
423 view
Barang Bukti Excavator Tertahan Dibawa ke Medan Diduga Dihalang-halangi Koptan
Foto: Dok/PKH Wil I Langkat
EXCAVATOR: Barang bukti satu unit excavator yang diamankan dari kawasan hutan produksi masih berada di Kantor Kepala Desa Securai Selatan.

Ditanya apakah Koptan Hutan Mangrove Maju Sejahtera memiliki izin untuk mengelola kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Elvin Situngkir menjelaskan belum ada izin tersebut.

"Permohonan yang diajukan mereka ke KPH I Stabat belum sesuai dengan ketentuan, sehingga belum ada izin perhutanan sosial untuk mereka," tambah Elvin.

Rencananya, excavator yang diamankan akan dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut. (**)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru