Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

KPU Tanjungbalai Tetapkan DPS Pilkada 128.845 Pemilih

Regen Silaban - Minggu, 11 Agustus 2024 15:46 WIB
357 view
KPU Tanjungbalai Tetapkan DPS Pilkada 128.845 Pemilih
Foto: harianSIB.com/Regen
RAPAT PLENO: Ketua KPU Fitra Ramadhan, didampingi komisioner saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kota Tanjungbalai pada Pilkada 2024, di Aula Grand Singgie Hotel, Minggu (11/8/2024).
Tanjungbalai (harianSIB.com)
KPU Tanjungbalai menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada 2024 sebanyak 128.845 pemilih, yang tersebar di 6 kecamatan dan 31 kelurahan di Tanjungbalai.

Kemudian ditetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yakni 316 TPS, termasuk 2 TPS lokasi khusus yaitu di Lapas Tanjungbalai.

Penetapan DPS tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kota Tanjungbalai, di Aula Grand Singgie Hotel, Minggu (11/8/2024), oleh Ketua KPU Fitra Ramadhan Panjaitan, didampingi Komisioner KPU Delila, Zainul DMK, Ulil Amri dan Suci.

Baca Juga:

Turut hadir dalam rekapitulasi tersebut yakni, Ketua Bawaslu Dedy Hendrawan, didampingi Nazmi Hidayat, kemudian perwakilan kepolisian, Lanal TBA, Dandim Asahan, Kajari, Lapas Tanjungbalai, unsur pemerintah dan dinas terkait, serta para PPK se- Tanjungbalai.

"Jumlah DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai tahun 2024 ditetapkan sebanyak 128.845 pemilih, dengan 316 TPS di 6 kecamatan, 31 kelurahan. Sudah termasuk 2 TPS yang berada di lokasi khusus di Lapas," kata Fitra.

Baca Juga:

Disebutkan Fitra, rekapitulasi dan penetapan DPS ini adalah tahapan Pilkada 2024 setelah sebelumnya dilakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) secara langsung ke rumah masyarakat oleh Pantarlih.

"Penetapan DPS merupakan bagian dari proses menuju daftar pemilih tetap (DPT) pada pelaksanaan Pilkada tahun ini. Ini momentum tahapan awal untuk memastikan hak masyarakat untuk memilih. Tugas KPU memfasilitasi hak pilih masyarakat. Bawaslu mengawasi pelaksanaan tugas kita," ucapnya.

Kata Fitra, sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku, jumlah DPS yang ditetapkan ini selanjutnya masih akan terus dilakukan perbaikan data pemilih hingga menuju DPT.

"DPS yang ditetapkan hari ini masih akan berproses menuju DPT. Jika ada masukan, sepanjang masukan dan tanggapan itu sesuai ketentuan untuk membuat data pemilih lebih akurat, maka akan ada rekapitulasi DPS hasil perbaikan," kata Fitra.

"Untuk itu kami berharap peran serta seluruh pihak, pemerintah dan masyarakat untuk sama sama memberikan kontribusi terhadap kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada, 27 Nopember 2024 mendatang," pungkasnya.

Di akhir pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penetapan jumlah DPS, dilanjutkan dengan penyerahan berita acara rekapitulasi kepada para peserta rapat pleno yang hadir. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru