Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Jelang Pendaftaran Balon Bupati Simalungun, Bawaslu Minta ASN dan Pangulu Jangan Terlibat Politik Praktis

Jheslin M Girsang - Minggu, 25 Agustus 2024 15:55 WIB
293 view
Jelang Pendaftaran Balon Bupati Simalungun, Bawaslu Minta ASN dan Pangulu Jangan Terlibat Politik Praktis
Foto SNN/Jheslin M Girsang
Purba Diamanson Purba.
Simalungun (harianSIB.com)

Tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun akan dimulai 27 Agustus dan berakhir 29 Agustus 2024. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk tidak terlibat politik praktis.

"Kami minta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun beserta jajaran pangulu (kepala desa) jangan terlibat politik praktis di Pilkada 2024," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Simalungun, Purba Diamanson Purba, Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:

Suhu politik menjelang Pilkada Simalungun, kini semakin hangat. Sejumlah nama bakal calon bupati dan wakil bupati telah mencuat ke publik. Bahkan, dalam waktu dekat, bakal calon akan mendaftar ke KPU.

Diamanson kembali mengingatkan para ASN dan pangulu jangan terlibat untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Netralitas harus dijunjung tinggi.

Baca Juga:

"Jangan tergiur dengan godaan-godaan akan kelak mendapat jabatan atau material. Tapi, mari merajut kebersamaan untuk menyukseskan Piilkada yang berintegitas," ungkapnya.

Menurut dia, penegakan integritas dan netralitas di kalangan ASN maupun pangulu adalah harga mati. Pilkada merupakan pesta rakyat yang tidak boleh dicederai oleh segala bentuk pelanggaran.


Bahkan, pangulu dan perangkat nagori (desa) dilarang terlibat dalam politik praktis dan kampanye berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu pada Pasal 29 dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 70 dan 71.

Sementara itu, netralitas ASN diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati. Apabila ada ASN tidak netral maka dapat diberikan tindakan administrasi berupa sanksi hukum disiplin ringan maupun hukum disiplin berat yang diberikan Komisi ASN.

Diamanson pun meminta para ASN dan pangulu menghindari keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Jumlah ASN di lingkungan Pemkab Simalungun diperkirakan 15 ribu, termasuk guru. Sementara jumlah pangulu 386 orang. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru