Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 Juni 2025

Penggunaan Hibah Rp 2,8 M ke Yayasan Politeknik, KAPK Desak Kajari Panggil Wali Kota Tanjungbalai

Hendri Damanik - Senin, 02 September 2024 17:59 WIB
588 view
Penggunaan Hibah Rp 2,8 M ke Yayasan Politeknik, KAPK Desak Kajari Panggil Wali Kota Tanjungbalai
Foto SNN/Hendri Damanik
AKSI TANAM DIRI : M Arif Panjaitan, salah seorang anggota KAPK menanamkan diri dalam peti mati yang berisi es batu saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejari Tanjungbalai, Senin (2/9/2024) sore.
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk memanggil Wali Kota Tanjungbalai terkait penggunaan hibah APBD Tanjungbalai Rp 2.835.851.665 ke Yayasan Politeknik Tanjungbalai.

Desakan itu disampaikan KAPK saat melakukan aksi unjukrasa di depan gedung Kejari Tanjungbalai, Senin (2/9/2024) siang.

Dalam aksinya, M Arif Panjaitan melakukan aksi masuk kedalam peti mati atau keranda lalu ditimbun dengan es batu, pertanda sudah matinya penegakan hukum di kota itu dan itu sebagai bentuk perlawanan.

Baca Juga:

Hampir satu jam bertahan dalam peti mati tersebut, akhirnya M Arif Panjaitan digotong ke rumah sakit dengan kondisi lemas.

Kacak Alonso selaku orator aksi mengatakan, Kajari patut memanggil dan memeriksa wali kota selaku pemegang saham tertinggi atas keberlangsungan Yayasan Politeknik Tanjungbalai.

Baca Juga:

Untuk membuka tabir itu, Kajari harus memanggil Kadis Pendidikan sebagai penyalur dana hibah Rp 2,8 M lebih untuk mengetahui sejauh mana peranan Pemko Tanjungbalai dalam menerima Rencana Kegiatan Alokasi (RKA) dari setiap rincian peruntukan laporan penggunaan realisasi dan hibah tersebut.

Selain itu, KAPK juga meminta dan mendesak Kajari untuk memanggil civitas akademika Yayasan Politeknik yang bertanggung jawab dan oknum pejabat yang ber NIDN bukan di politeknik tersebut tapi di universitas di luar Tanjungbalai yang diduga sebagai aktor intelektual merealisasikan dana hibah Rp 2,8 M lebih yang diduga sarat KKN, fiktif dan terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Kepada Kajari Tanjungbalai yang baru, KAPK meminta untuk membuktikan kinerja dan integritasnya dengan semangat pemberantasan korupsi dengan mendalami laporan yang disampaikan KAPK.

Jika laporan KAPK terbukti maka diminta Kajari untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran dana hibah Rp 2,8 M lebih ke Yayasan Politeknik Tanjungbalai.

Saat menemui massa KAPK, Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Andi SH mengatakan bahwa laporan terkait dana hibah Politeknik Tanjungbalai kini sedang ditangani Kejati Sumut.

" Udah ada pengumpulan data dari Kejati, kalau gak salah udah ditangani satu bulan yang lalu, silahkan konfirmasi ke Kejati. Perlu saya tambahkan tidak ada istilah peti es kan kasus atau laporan yang masuk," tegas Andi dan menambahkan akan menjadwalkan apabila KAPK ingin audiensi kepada Kajari Tanjungbalai.

Usai mendapat jawaban dari Kasi Intel maka massa KAPK membubarkan diri dengan tertib dengan pengawalan kepolisian.

Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib melalui Kadis Kominfo Andri Nuka mengatakan bahwa terkait dana hibah Rp 2,8 M lebih itu sudah ditangani Kejati Sumut. " Kabarnya, sudah ada diperiksa," katanya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru