Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Mendaftar Calon Wakil Bupati, Status Wakil Ketua DPRD Batubara Menunggu Petunjuk Gubernur Sumut

Syahputra Nainggolan - Rabu, 04 September 2024 15:24 WIB
340 view
Mendaftar Calon Wakil Bupati, Status Wakil Ketua DPRD Batubara Menunggu Petunjuk Gubernur Sumut
Foto: SNN/Putra Nainggolan
Kantor DPRD Batubara
Batubara (harianSIB.com)
Wakil Ketua DPRD Batubara Syafrizal telah mendaftar menjadi Calon Wakil Bupati Batubara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah mengajukan surat pengunduran diri, namun untuk pengganti posisi tersebut masih menunggu petunjuk dari Gubernur Sumatera Utara melalui Biro Otonomi daerah (Otda).

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Batubara, Azhar menginformasikan, Rabu (4/9/2024), surat pengunduran Syafrizal sudah disampaikan ke pimpinan DPRD tanggal 15 Agustus 2024.

Akan tetapi masih belum jelas, apakah dasar hukum dalam memutuskan status dari wakil ketua, apakah menerapkan PKPU atau Undang-undang Pemerintah Daerah sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca Juga:

Dijelaskan Azhar, kalau menurut PKPU, pejabat negara yang ikut menjadi Calon Bupati atau Wakil Bupati diberhentikan setelah dia mejadi calon tetap. Sedangkan menurut UU Pemerintahan Daerah, diberhentikan sejak tanggal dia mengajukan pengunduran diri.

"Semalam rencana paripurna dibatalkan karena menunggu surat dari Otda Provinsi apakah kita menggunakan PKPU atau Undang-undang Pemerintahan Daerah, karena ini hal yang menjadi perhatian," ucap Azhar.

Baca Juga:

Perihal pengganti posisi wakil ketua DPRD Batubara dari Partai Gerindra, pihak sekretaris DPRD belum menerima nama penggantinya. Tetapi untuk pengganti antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD menggantikan Syafrizal dipastikan tidak akan ada lagi. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru