
Pasar Tradisional Medan Sepi Saat Libur Nasional
Medan(harianSIB.com)Libur nasional pada Jumat (5/9/2025) membuat sejumlah pasar tradisional di Medan tampak lengang sejak pagi hingga sore h
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Azwar itu, dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi.
Baca Juga:
Selain itu, hadir juga perwakilan dari Kapolres, Kompol S. Pardede, Danramil 13/TT Kapt. Inf. Yudi Chandra, serta sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk asisten, kepala OPD, staf ahli, kabag, camat, dan lurah.
Dalam nota pengantarnya, Pj Wali Kota menjelaskan penyusunan Ranperda RTRW Kota Tebingtinggi adalah wujud dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait dengan penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Ia menambahkan, pasal 26 ayat 3 dari undang-undang tersebut menyebutkan, rencana tata ruang wilayah kota menjadi dasar untuk kesesuaian pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan.
Sementara, ayat 4 dan 5 menyatakan, jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota adalah 20 tahun dan harus ditinjau kembali setiap lima tahun.
Mengacu pada aturan tersebut, Pj Wali Kota menekankan perlunya peninjauan kembali RTRW Kota Tebingtinggi, mengingat adanya perubahan batas wilayah, struktur dan pola ruang, serta zonasi kawasan dalam upaya penataan pengembangan dan pembangunan kota.
Selanjutnya, Pj Wali Kota juga memaparkan Nota Pengantar APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menyampaikan, pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp708,6 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp15,5 miliar atau 2,11% dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024.
Penurunan ini disebabkan menurunnya pendapatan transfer antardaerah. Di sisi lain, belanja daerah diusulkan sebesar Rp727,7 miliar, naik sebesar Rp0,9 miliar atau 0,001% dibandingkan tahun sebelumnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp655,1 miliar, belanja modal Rp66,1 miliar, dan belanja tidak terduga Rp6,5 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6 miliar direncanakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut.
Pj Wali Kota juga menjelaskan, penyusunan Ranperda tentang APBD 2025 ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah-RI (SIPD-RI), meskipun masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya.
Dalam agenda lain, Ketua Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapropemperda) DPRD, Ibrahim Nasution memaparkan, berdasarkan Surat Wali Kota tanggal 27 Agustus 2024, sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah telah disepakati untuk ditetapkan sebagai Propemperda tahun 2025.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemko Tebingtinggi dan pimpinan DPRD. (*)
Medan(harianSIB.com)Libur nasional pada Jumat (5/9/2025) membuat sejumlah pasar tradisional di Medan tampak lengang sejak pagi hingga sore h
Tanjungbalai(harianSIB.com)Dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M, Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) memberikan santunan k
Medan(harianSIB.com)Polsek Medan Timur meringkus seorang pengedar sabu berinisial MA (40) warga Jalan Masjid Taufiq Gang Kinantan Kelurahan
Jakarta(harianSIB.com)Massa aksi mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat siang (5/9/2025). Aksi ini bertepata
Medan(harianSIB.com)Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melalui personel Batalyon A Pelopor melaksanakan Jumat Berkah dengan kegiatan bakti s