Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 September 2025

Butuh 708 Tenaga, Bawaslu Labuhanbatu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada

Efran Simanjuntak - Kamis, 12 September 2024 19:21 WIB
575 view
Butuh 708 Tenaga, Bawaslu Labuhanbatu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada
Foto: Dok/Bawaslu-LB
Komisioner Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe, Dr Bernat Panjaitan MHum (kiri) dan Khairul Nai, memaparkan perekrutan 708 Pengawas TPS Pilkada Serentak untuk Kabupaten Labuhanbatu, di Kantor Bawaslu tersebut, Kamis (12/9/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu membuka penerimaan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu pada Pilkada Serentak tahun 2024. Pendaftaran dibuka 12-28 September 2024.

"Bawaslu Labuhanbatu akan menerima Pengawas TPS sebanyak 708 orang. Banyaknya Pengawas TPS yang dibutuhkan, merujuk jumlah TPS di Kabupaten Labuhanbatu pada Pilkada Serentak 2024," kata Komisioner Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu itu menyebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait perekrutan Pengawas TPS Pilkada Serentak di Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga:

Makmur menambahkan, sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) rekrutmen Pengawas TPS, syarat calon berusia minimal 21 tahun dan pendidikan paling rendah lulusan SMA sederajat.

"Sesuai juknis, syarat untuk menjadi Pengawas TPS berusia paling rendah 21 tahun pada saat mendaftar dan pendidikan paling rendah minimal SMA sederajat," ungkapnya.

Baca Juga:

Menurut pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk membantu Panwaslu kelurahan/desa (PKD).

Tugas Pengawas TPS berdasarkan pasal 114 UU 7/2017 tentang Pemilu, Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

"Bagi warga Kabupaten Labuhanbatu yang berminat dan ingin mendaftar sebagai calon Pengawas TPS, dapat mengakses pengumuman dan persyaratan pendaftaran melalui Panwaslu kecamatan terdekat," ujarnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru