Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Syarat Jadi Calon Bupati Dikatakan TMS, Rizal Gugat KPU ke Bawaslu di Pilkada Labura 2024

Chairul Fahmi Matondang - Kamis, 26 September 2024 10:30 WIB
570 view
Syarat Jadi Calon Bupati Dikatakan TMS, Rizal Gugat KPU ke Bawaslu di Pilkada Labura 2024
Foto : SNN / Chairul Matondang
Bakal Calon Bupati Labura, Ahmad Rizal, menyerahkan dokumen gugatan untuk KPU berkaitan Pilkada Labura 2024 ke Bawaslu Labura dan dokumennya diterima Ketua Bawaslu, Maruli Sitorus, Rabu (25/9/2024) malam.
Aekkanopan (harianSIB.com)
Merasa dirugikan karena persyaratan menjadi calon bupati dikatakan tidak memenuhi syarat (TMS), Calon Bupati, Ahmad Rizal Munthe (Rizal) menggugat KPU ke Bawaslu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labura 2024.

Dokumen berkaitan gugatannya diantarkan Rizal bersama timnya, termasuk Ketua PDIP Labura, Sunaryo ke Kantor Bawaslu dan Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, langsung menerima dokumennya, Rabu (25/9/2024) sekira pukul 23.03 WIB.

Rizal menyebutkan, dokumen yang diserahkan itu berkaitan ijazah SMA yang dipergunakannya untuk mendaftar menjadi calon bupati.

Baca Juga:

" Semoga Bawaslu dapat merespon aduan ini dengan baik dan begitu juga dengan KPU, agar Saya bersama Darno, bisa ikut bertarung di Pilkada Labura, 27 November 2024, " kata Rizal.

Ditanya, apakah ia optimis bersama pasangannya, Bakal Calon Wakil Bupati, Darno bisa ikut bertarung di Pilkada 2024, katanya sangat optimis karena persyaratan pasangan mereka dianggapnya sudah benar, termasuk ijazah SMA-nya.

Baca Juga:

Mengenai ijazah SMA, dimana TMS-nya. Bingung juga melihat yang dikatakan KPU Labura karena jelas Rizal, ijazah SMA yang dipergunakan untuk calon bupati tahun 2024, ijazah itu juga dipergunakan waktu menjadi Calon Bupati Labura tahun 2020 dan menjadi Calon Anggota DPRD Sumatera Utara pada Pemilu serentak 2024.

" Waktu calon bupati 2020 dan calon anggota dewan 2024, itu juga ijazah yang dipergunakan. Jadi kalau KPU bilang karena persoalan ijazah SMA-nya yang menjadikan pendaftarannya TMS, KPU Labura itu tidak benar, " katanya.

Ketua Bawaslu malam itu menyebutkan, akan menindaklanjuti aduan atau gugatan calon bupati dukungan PDIP tersebut dan katanya, pihaknya akan memprosesnya dan bila dokumen berkaitan gugatan sudah lengkap hal itu akan sampai ke KPU Labura.

" Bila dokumen lengkap, dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai jadwal, pihaknya akan mempertemukan pihak Rizal dan KPU Labura untuk diambil keputusan, " tambah Maruli.

Sebelumnya, beberapa hari lalu, Ketua KPU Labura, Adi Susanto, didampingi Komisioner KPU Labura lainnya, James Ambarita, Darwin Sipahutar, Bambang Desriandi, dan Muhammad Yusuf di Kantor KPU Labura menyebutkan, dokumen persyaratan Rizal TMS dan yang TMS, dokumen persyaratan administrasi untuk ijazah SMA-nya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru