Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

KPU Hormati Proses Hukum Terkait Gugatan Balon Bupati Labura Rizal ke Bawaslu

Chairul Fahmi Matondang - Jumat, 27 September 2024 19:36 WIB
425 view
KPU Hormati Proses Hukum Terkait Gugatan Balon Bupati Labura Rizal ke Bawaslu
Foto : SNN / Chairul Matondang
Calon Bupati Labura dukungan PDIP di Pilkada Labura 2024, Ahmad Rizal menjelaskan mengapa ia menggugat KPU berkaitan Pilkada di Kantor Bawaslu Labura, Rabu (25/9/2024) malam.
Aekkanopan (harianSIB.com)

KPU menghormati dan akan patuh dalam proses hukum, berkaitan gugatan Bakal Calon (Balon) Bupati Rizal ke Bawaslu Labura di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labura tahun 2024.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Labura, Adi Susanto, Jumat (27/9/2024), menjawab pertanyaan Jurnalis SIB News Network (SNN), tentang bagaimana responnya berkaitan, adanya aduan atau gugatan Rizal yang merasa dirugikan karena persyaratan menjadi calon bupati dikatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Labura.

Adi juga menyebutkan, sampai hari ini, Jumat (27/9/2024) sore, pihak Bawaslu Labura, belum ada memberitahukan tentang gugatan yang diantarkan Rizal bersama timnya, termasuk Ketua PDIP Labura, Sunaryo ke Bawaslu, Rabu (25/9/2024) sekira pukul 23.03 WIB.

Baca Juga:

" Pihak Bawaslu belum ada memberitahukan kepada KPU tentang gugatan berkaitan TMS itu dan hal itu internal proses di Bawaslu, " kata mantan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut.

Telah diberitakan, Calon Bupati, Ahmad Rizal Munthe (Rizal) menggugat KPU ke Bawaslu di Pilkada Labura 2024 karena merasa dirugikan karena persyaratan menjadi calon bupati dikatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Baca Juga:

Ketua KPU Labura, Adi Susanto, didampingi Komisioner KPU Labura lainnya, James Ambarita, Darwin Sipahutar, Bambang Desriandi, dan Muhammad Yusuf di Kantor KPU Labura, beberapa hari lalu, menyebutkan, dokumen persyaratan Rizal TMS dan yang TMS itu dokumen persyaratan administrasi untuk ijazah SMA-nya.

Sebelumnya, Rizal menyebutkan, ijazah SMA yang dipergunakan untuk mendaftar menjadi Calon Bupati Labura tahun 2024, sudah benar.

TMS-nya, katanya. Bingung juga melihat yang dikatakan KPU Labura karena jelas Rizal, ijazah SMA yang dipergunakan untuk calon bupati tahun 2024, ijazah itu juga dipergunakan waktu menjadi Calon Bupati Labura tahun 2020 dan menjadi Calon Anggota DPRD Sumatera Utara pada Pemilu serentak 2024.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru