Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 September 2025

KPU Umumkan Saldo Awal Kampanye Tiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Minggu, 29 September 2024 20:23 WIB
346 view
KPU Umumkan Saldo Awal Kampanye Tiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu
(Foto: Dok/MPU LB)
LADK: Pengumuman LADK tugas Paslon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024.
Rantauprapat (harianSIB.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024. Dalam pengumuman itu, saldo awal tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu masih sekitar Rp100.000 sampai Rp500.000, dan pengeluaran masih nihil.

"Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 3 pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu diumumkan pada Pengumuman Nomor 829/PL.02.5-Pu/1210/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024," kata Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Sidik Pohan MSi melalui media sosial Facebook KPU Labuhanbatu Sumut yang ditelusuri jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (29/9/2024).

Dalam pengumuman nomor 829/PL.02.5-Pu/1210/2024, berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu, penerimaan dan pengeluaran masing-masing Paslon masih Rp.0.

Baca Juga:

Paslon nomor urut 1, Faizal Amri Siregar ST-Raja Fanny Fatahillah SS MSi, saldo awal Rp100.000, penerimaan danakampanye Rp0, pengeluaran Rp0.

Paslon nomor urut 2, dr Hj Maya Hasmita SpOG MKM-H Jamri ST, saldo awal Rp100.000, penerimaan dana kampanye Rp0, pengeluaran Rp0.

Baca Juga:

Kemudian Paslon nomor urut 3, Hendri Syaputra Daulay-Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM, saldo awal Rp500.000, penerimaan dana kampanye Rp0, pengeluaran juga masih Rp0.

"LADK tersebut dilaporkan masing-masing Paslon, Jumat 27 September 2024," sebut Zafar dalam pengumuman tersebut.

Laporan awal dana kampanye masing-masing ditandatangani Paslon bupati dan wakil bupati. Pengumuman tersebut juga ditandatangani Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Sidik Pohan MSi tanggal 28 September 2024. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru