
Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi ’98 Picu Kecaman Publik
Jakarta(harianSIB.com)Amnesty International Indonesia (AII) menilai pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal
KPU Labura selaku termohon, melalui Komisionernya Divisi Hukum, Darwin, menolak permohonan pemohon Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati, Ahmad Rizal dan Wakil Bupati, Darno, yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Frien Jones I H Tambun.
Permohonan pemohon yang ditolak, di antaranya, permohonan untuk membatalkan yang menyatakan dokumen persyaratan Rizal tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga:
Lalu, permohonan agar KPU menetapkan pemohon yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjadi Paslon dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Paslon.
Setelah Ketua Majelis Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang juga Ketua Bawaslu Labura, Maruli mendengarkan penyampaian termohon, musyawarah dilanjutkan dengan penyampaian dan pengesahan alat bukti serta penyampaian siapa saja saksi-saksi pemohon dan termohon untuk kelanjutan musyawarah sebelum diambil keputusan pada 12-13 Oktober 2024.
Baca Juga:
Fakta di musyawarah tersebut, setelah agenda penyampaian jawaban termohon dan penyampaian alat bukti dan siapa saja yang akan menjadi saksi di musyawarah terbuka dengan register Nomor: 002/PS.Reg/12.1223/X/2024 dilanjutkan dengan mendengarkan pertanyaan dan jawaban satu orang saksi.
Saksinya, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Rajo Makmur Siregar.
Rajo Makmur saat itu membenarkan, ijazah yang setara dengan ijazah SMA milik Ahmad Rizal benar karena ia sendiri yang menandatanganinya.
Setelah musyawarah penyampaian jawaban termohon selesai, Kuasa Hukum dari Rizal-Darno, berterimakasih kepada Bawaslu yang menggelar musyawarah dan jawaban dari termohon.
Dari jawaban termohon, yang disampaikan Darwin, sangat jelas, ijazah dan dokumen lainnya yang digunakan Rizal mendaftar menjadi calon bupati tidak ada permasalahan lagi.
Informasi lain diperoleh, yang menjadikan dokumen persyaratan Rizal untuk menjadi calon bupati TMS itu masalah ijazah SMA Rizal.
Sebelumnya, Rizal juga menyampaikan rasa herannya kenapa KPU mempermasalahkan ijazahnya karena ijazah itu telah digunakan untuk menjadi calon bupati di Pilkada 2020 dan calon anggota DPRD Sumut di Pemilu Serentak tahun 2024.(*)
Jakarta(harianSIB.com)Amnesty International Indonesia (AII) menilai pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal
Asahan(harianSIB.com)Tiga orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) di p
Sergai(harianSIB.com)Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang sopir angkutan umum (angkot) jurusan MedanTebingtingi dari perusaha
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegas
Jakarta(harianSIB.com)KPK mengendus adanya pembelian jet pribadi melalui hasil korupsi dari penggunaan dana penunjang operasional dan progra