Rabu, 30 April 2025

Rizal-Darno Akan Gugat Bawaslu Labura ke PTUN

Chairul Fahmi Matondang - Senin, 14 Oktober 2024 08:49 WIB
647 view
Rizal-Darno Akan Gugat Bawaslu Labura ke PTUN
Foto : SNN / Chairul Matondang
Bakal Calon Bupati Labura, Ahmad Rizal dan Wakil Bupati, Darno, mendengarkan Ahli, menjelaskan keberadaan Ahmad Rizal di Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pilkada Labura 2024 di Kantor Bawaslu Labura, beberapa, hari lalu.
Aekkanopan (harianSIB.com)
Pasca Bawaslu menolak gugatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati, Ahmad Rizal dan Wakil Bupati, Darno agar ikut menjadi peserta di Pilkada Labura tahun 2024, Rizal-Darno akan menggugat.

" Kita akan menggugat keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labura yang menolak gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), " kata Darno, Minggu (13/10/2024) malam.

Hari ini, sudah berada di Medan dan katanya, paling lama, Selasa (15/10/2024), sudah ke PTUN, melakukan gugatan.

Baca Juga:

" Kami tidak habis pikir, Bawaslu ternyata tidak independen dalam mengambil keputusan yang keputusannya dibacakan di Kantor Bawaslu Labura, Minggu (13/10/2024) tadi, " kata Darno.

Luar biasa memang KPU dan Bawaslu Labura. Keduanya menghambat demokrasi tidak sesuai semangat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar terjadi demokrasi di Pilkada 2024.

Baca Juga:

Khusus di Labura, jelas Calon Bupati Labura tahun 2020 lalu itu, terjadi penghapusan demokrasi dan sepertinya memaksakan agar salah satu pasangan calon akan melawan kotak kosong di Pilkada Labura 2024.

Ditanya apa yang diharapkan, dengan melakukan gugatan ke PTUN, harapannya, pasangan Rizal-Darno ikut menjadi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Labura tahun 2024.

Kita berharap, melalui PTUN, Rizal-Darno menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pidada Labura 2024 karena persyaratan kita lengkap dan dokumen yang persyaratan yang diajukan ke KPU Labura itu benar.

Dokumen persyaratan Bang Rizal itu benar, termasuk ijazah dan dokumen kependudukannya dan kalau tidak benar, tambahnya, mana mungkin ia ditetapkan KPU menjadi Calon Bupati Labura tahun 2020 dan Calon Anggota DPRD Sumatera Utara di Pemilu Serentak, 14 Februari 2024 lalu karena ijazah dan dokumen kependudukan yang dipergunakan saat itu sama seperti ijazah dan dokumen kependudukan mendaftar di Pilkada Labura tahun 2024.

Informasi diperoleh, penolakan gugatannya karena ada berita acara KPU, menetapkan persyaratan Ahmad Rizal menjadi Bakal Calon (Balon) Bupati Labura di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 tidak memenuhi syarat (TMS).

" Selain TMS itu, Ahmad Rizal tidak dapat menghadirkan atau memperlihatkan dokumen diperlukan, berkaitan perbedaan nama di ijazahnya bernama Safrizal dan di dokumen kependudukannya bernama Ahmad Rizal, " kata Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru