
Pembunuh Centeng Kebun di Silangkitang Terancam 15 Tahun Penjara
Kotapinang(harianSIB.com)Sup alias SS (39) warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel, diteta
" Kita akan menggugat keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labura yang menolak gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), " kata Darno, Minggu (13/10/2024) malam.
Hari ini, sudah berada di Medan dan katanya, paling lama, Selasa (15/10/2024), sudah ke PTUN, melakukan gugatan.
Baca Juga:
" Kami tidak habis pikir, Bawaslu ternyata tidak independen dalam mengambil keputusan yang keputusannya dibacakan di Kantor Bawaslu Labura, Minggu (13/10/2024) tadi, " kata Darno.
Luar biasa memang KPU dan Bawaslu Labura. Keduanya menghambat demokrasi tidak sesuai semangat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar terjadi demokrasi di Pilkada 2024.
Baca Juga:
Khusus di Labura, jelas Calon Bupati Labura tahun 2020 lalu itu, terjadi penghapusan demokrasi dan sepertinya memaksakan agar salah satu pasangan calon akan melawan kotak kosong di Pilkada Labura 2024.
Ditanya apa yang diharapkan, dengan melakukan gugatan ke PTUN, harapannya, pasangan Rizal-Darno ikut menjadi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Labura tahun 2024.
Kita berharap, melalui PTUN, Rizal-Darno menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pidada Labura 2024 karena persyaratan kita lengkap dan dokumen yang persyaratan yang diajukan ke KPU Labura itu benar.
Dokumen persyaratan Bang Rizal itu benar, termasuk ijazah dan dokumen kependudukannya dan kalau tidak benar, tambahnya, mana mungkin ia ditetapkan KPU menjadi Calon Bupati Labura tahun 2020 dan Calon Anggota DPRD Sumatera Utara di Pemilu Serentak, 14 Februari 2024 lalu karena ijazah dan dokumen kependudukan yang dipergunakan saat itu sama seperti ijazah dan dokumen kependudukan mendaftar di Pilkada Labura tahun 2024.
Informasi diperoleh, penolakan gugatannya karena ada berita acara KPU, menetapkan persyaratan Ahmad Rizal menjadi Bakal Calon (Balon) Bupati Labura di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 tidak memenuhi syarat (TMS).
" Selain TMS itu, Ahmad Rizal tidak dapat menghadirkan atau memperlihatkan dokumen diperlukan, berkaitan perbedaan nama di ijazahnya bernama Safrizal dan di dokumen kependudukannya bernama Ahmad Rizal, " kata Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus.
Saat musyawarah tertutup, Rizal-Darno, selaku pemohon di sengketa pemilihan itu, memohon, agar KPU Labura, selaku termohon, mengabulkan permohonan pemohon untuk ditetapkan menjadi Paslon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024, tetapi musyawarah itu tidak mendapat kesepakatan.
Lalu, karena tidak ada kesepakatan dari hasil musyawarah tertutup, pihak majelis musyawarah yang diketuai, Maruli Sitorus, melanjutkan ke musyawarah terbuka.
Di musyawarah terbuka yang berlangsung, beberapa hari di Kantor Bawaslu Labura itu, pemohon dan termohon, menghadirkan saksi dan ahli.
Setelah mendengarkan keterangan pemohon, termohon, saksi dan ahli, Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Labura 2024, melakukan musyawarah atau rapat pleno.
Hasil rapat pleno yang dilaksanakan antara Ketua Majelis Musyawarah, Maruli Sitorus dan anggota Majelis Musyawarah, Juskanri Sihaloho dan Supriadi itu memutuskan, menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya.
Pembacaan keputusannya disampaikan Maruli Sitorus di Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pilkada Labura 2024 di Kantor Bawaslu Labura, Minggu (13/10/2024).
Saat pembacaan keputusan, pemohon tidak hadir dan termohon, hanya dihadiri Ketua KPU, Adi Susanto dan Anggota KPU Labura, Darwin.
Maruli menyebutkan, bila pemohon dan termohon keberatan atas keputusan itu, dipersilahkan menempuh jalur hukum, bisa mengadu ke PTUN paling lama tiga hari setelah keputusan tersebut.(**)
Kotapinang(harianSIB.com)Sup alias SS (39) warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel, diteta
Binjai(harianSIB.com)Satnarkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabusabu dan berhasil menangkap bandarnya RP (37
Medan(harianSIB.com)Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi memprotes keras oknum Satpol PP dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pemata
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan menghadiri acara Nederland Economic Mission yang dilaksanaka
Medan(harianSIB.com)Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite merupakan bagian dari program subsidi pemerintah, yang penyalurannya telah diat