
DPD Patogar Sumut Rumah Bersama Marga Siregar, Syafruddin Siregar Dikukuhkan Jadi Ketum
Medan (harianSIB.com)Pengurus DPD Parsadaan Toga Siregar (Patogar) Boru dan Bere Sumatera Utara dikukuhkan pada rapat konsolidasi yang digel
" Kita akan menggugat keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labura yang menolak gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), " kata Darno, Minggu (13/10/2024) malam.
Hari ini, sudah berada di Medan dan katanya, paling lama, Selasa (15/10/2024), sudah ke PTUN, melakukan gugatan.
Baca Juga:
" Kami tidak habis pikir, Bawaslu ternyata tidak independen dalam mengambil keputusan yang keputusannya dibacakan di Kantor Bawaslu Labura, Minggu (13/10/2024) tadi, " kata Darno.
Luar biasa memang KPU dan Bawaslu Labura. Keduanya menghambat demokrasi tidak sesuai semangat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar terjadi demokrasi di Pilkada 2024.
Baca Juga:
Khusus di Labura, jelas Calon Bupati Labura tahun 2020 lalu itu, terjadi penghapusan demokrasi dan sepertinya memaksakan agar salah satu pasangan calon akan melawan kotak kosong di Pilkada Labura 2024.
Ditanya apa yang diharapkan, dengan melakukan gugatan ke PTUN, harapannya, pasangan Rizal-Darno ikut menjadi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Labura tahun 2024.
Kita berharap, melalui PTUN, Rizal-Darno menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pidada Labura 2024 karena persyaratan kita lengkap dan dokumen yang persyaratan yang diajukan ke KPU Labura itu benar.
Dokumen persyaratan Bang Rizal itu benar, termasuk ijazah dan dokumen kependudukannya dan kalau tidak benar, tambahnya, mana mungkin ia ditetapkan KPU menjadi Calon Bupati Labura tahun 2020 dan Calon Anggota DPRD Sumatera Utara di Pemilu Serentak, 14 Februari 2024 lalu karena ijazah dan dokumen kependudukan yang dipergunakan saat itu sama seperti ijazah dan dokumen kependudukan mendaftar di Pilkada Labura tahun 2024.
Informasi diperoleh, penolakan gugatannya karena ada berita acara KPU, menetapkan persyaratan Ahmad Rizal menjadi Bakal Calon (Balon) Bupati Labura di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 tidak memenuhi syarat (TMS).
" Selain TMS itu, Ahmad Rizal tidak dapat menghadirkan atau memperlihatkan dokumen diperlukan, berkaitan perbedaan nama di ijazahnya bernama Safrizal dan di dokumen kependudukannya bernama Ahmad Rizal, " kata Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus.
Saat musyawarah tertutup, Rizal-Darno, selaku pemohon di sengketa pemilihan itu, memohon, agar KPU Labura, selaku termohon, mengabulkan permohonan pemohon untuk ditetapkan menjadi Paslon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024, tetapi musyawarah itu tidak mendapat kesepakatan.
Lalu, karena tidak ada kesepakatan dari hasil musyawarah tertutup, pihak majelis musyawarah yang diketuai, Maruli Sitorus, melanjutkan ke musyawarah terbuka.
Di musyawarah terbuka yang berlangsung, beberapa hari di Kantor Bawaslu Labura itu, pemohon dan termohon, menghadirkan saksi dan ahli.
Setelah mendengarkan keterangan pemohon, termohon, saksi dan ahli, Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Labura 2024, melakukan musyawarah atau rapat pleno.
Hasil rapat pleno yang dilaksanakan antara Ketua Majelis Musyawarah, Maruli Sitorus dan anggota Majelis Musyawarah, Juskanri Sihaloho dan Supriadi itu memutuskan, menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya.
Pembacaan keputusannya disampaikan Maruli Sitorus di Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pilkada Labura 2024 di Kantor Bawaslu Labura, Minggu (13/10/2024).
Saat pembacaan keputusan, pemohon tidak hadir dan termohon, hanya dihadiri Ketua KPU, Adi Susanto dan Anggota KPU Labura, Darwin.
Maruli menyebutkan, bila pemohon dan termohon keberatan atas keputusan itu, dipersilahkan menempuh jalur hukum, bisa mengadu ke PTUN paling lama tiga hari setelah keputusan tersebut.(**)
Medan (harianSIB.com)Pengurus DPD Parsadaan Toga Siregar (Patogar) Boru dan Bere Sumatera Utara dikukuhkan pada rapat konsolidasi yang digel
Sibolga (harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Sibolga masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengrusakan mobil d
Medan (harianSIB.com)Harga ikan basah di pasarpasar tradisional di Kota Medan masih mahal. Kenaikan harga ini terjadi hampir pada semua je
Medan (harianSIB.com)Semua Puskesmas di Medan (31 Puskesmas) harus memiliki mobil ambulance untuk digunakaan melayani masyarakat yang sak
Medan (harianSIB.com)Pegadaian menegaskan komitmennya mendukung Gerakan Pangan Murah melalui penyaluran pembiayaan dan pendampingan bagi pet