Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Kapolres Sebut Pelaku Pencabulan Putri Kandung di Padangsidimpuan Positif Narkoba

Nimrot Siregar - Jumat, 18 Oktober 2024 14:06 WIB
187 view
Kapolres Sebut Pelaku Pencabulan Putri Kandung di Padangsidimpuan Positif Narkoba
Foto: harianSlB.com/Nimrot Siregar
BERBINCANG: Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna (kanan) berbincang dengan Ketua PWI Tabagsel Kodir Pohan, dan pengurus lainnya, di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2024).
Padangsidimpuan (harianSlB.com)

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, SLS tersangka percabulan terhadap putri kandungnya positif pengguna narkoba jenis sabu.

"Benar, tersangka sebelumnya sudah memakai narkoba kemudian mencabuli putrinya sendiri," ujar Wira, saat pengurus dan anggota PWI Tabagsel bersilaturahmi ke Kapolres Padangsidimpuan, Kamis (17/10/2024).

Dikatakannya, pengungkapan kasus itu berawal dari curhat putri kandung tersangka berinisial G (11) langsung ke dirinya bahwa ia telah dicabuli ayah kandungnya.

Mendengar aduan itu, polisi kemudian membawa ketiga anak ke ruang konselor unit PPA untuk lebih rinci mendengarkan cerita yang dialami korban.

Baca Juga:

Setelah mengambil keterangan korban dan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menjebloskannya sel tahanan Polres Padangsidimpuan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan secara mendalam oleh polisi, ternyata tersangka positif mengonsumsi sabu," kata Wira.

Baca Juga:

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru