Jumat, 02 Mei 2025

Gugatan Rizal-Darno Terkait Sengketa Pilkada Labura 2024 Sudah Putusan Sela di PTUN

Chairul Fahmi Matondang - Senin, 21 Oktober 2024 06:15 WIB
441 view
Gugatan Rizal-Darno Terkait Sengketa Pilkada Labura 2024 Sudah Putusan Sela di PTUN
Foto : SNN / Chairul Matondang
Bakal Calon Bupati Labura, Ahmad Rizal.
Aekkanopan (harianSIB.com)
Gugatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ahmad Rizal-Darno berkaitan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labura 2024 sudah sampai Putusan Sela di PTUN Medan.

Darno menyebutkan, perkembangan gugatannya, sudah sampai putusan sela (putusan yang dijatuhkan oleh hakim pada saat proses pemeriksaan berlangsung, tetapi bukan merupakan putusan akhir).

Gugatan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berkaitan Putusan KPU Labura yang memutuskan persyaratan Rizal untuk menjadi calon bupati tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga:

Ditanya, bagaimana kira-kira peluangnya di PTUN itu, katanya, siap berusaha dan berdoa, semoga Rizal-Darno yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa ikut menjadi peserta di Pilkada Labura 2024.

Sebelumnya Ahmad Rizal menyebutkan, beberapa hari ke depan, akan dilaksanakan lanjutan proses gugatan.

Baca Juga:

" Gugatan terhadap putusan TMS oleh KPU Labura di PTUN itu masih terus berproses dan kemungkinan, tanggal 6 November 2024 keputusannya, " katanya.

Terpisah, Ketua KPU Labura, Adi Susanto, Minggu (20/10/2024) malam, membenarkan, ia, ada dipanggil pihak PTUN berkaitan menggugatnya Rizal-Darno terkait putusan TMS tersebut.

Informasi dihimpun, sebelum sengketanya sampai ke PTUN, sengketa Pemilihan antara pemohon Ahmad Rizal (Rizal) dan Darno dengan termohon KPU Labura sudah ditangani pihak Bawaslu Labura, melalui Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diketuai Maruli Sitorus.

Putusannya, menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya dan sebelumnya majelis telah melaksanakan beberapa kali Musyawarah Terbuka yang menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dari pemohon dan termohon.

Permohonan yang ditolak itu berkaitan dokumen persyaratan Rizal yang TMS dan TMS-nya, berkaitan perbedaan nama Ahmad Rizal di Ijazah bernama Safrizal dan dokumen kependudukannya, Ahmad Rizal.

Saat musyawarah, permohonan pemohon agar termohon menjadikan persyaratan Rizal menjadi memenuhi syarat (MS) dan Rizal-Darno ditetapkan menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Labura 2024.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru