Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

Petugas Bapendasu Aekkanopan dan Polisi Razia di Jalinsum Aekkanopan

Chairul Fahmi Matondang - Kamis, 31 Oktober 2024 16:12 WIB
336 view
Petugas Bapendasu Aekkanopan dan Polisi Razia di Jalinsum Aekkanopan
Foto : SNN / Chairul Matondang
Petugas UPTD Bapendasu Aekkanopan bersama petugas Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu, melaksanakan razia dan mensosialisasikan program Pemutihan Pajak kepada pengendara kendaraan bermotor di Jalinsum Aekkanopan, Kamis (31/10/2024).
Aekkanopan (harianSIB.com)
Sejumlah petugas UPTD Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapendasu) Aekkanopan bersama petugas Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu, melaksanakan razia di Jalinsum Aekkanopan, Kamis (31/10/2024).

Di razia tersebut, dilakukan penindakan kepada pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang bersalah dan mensosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2024, yakni, mulai 21 Oktober-31 Desember 2024.

Hal yang disosialisasikan, Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sebelum tahun 2023. Bebas Denda PKB, Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Baca Juga:

Bebas Pajak Progresif, Diskon Pajak PKB 5℅ (sebelum jatuh tempo 30-60 hari) dan Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Lalu, sosialisasi penghapusan data Ranmor. Dua tahun tidak bayar pajak setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis, data ranmor-nya dihapus.

Baca Juga:

Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan. Pajak kita untuk pembangunan Sumut.

Kasi Layanan Pendapatan I, UPTD Bapendasu Aekkanopan, Bangkit Ritonga, menyebutkan, razia dan sosialisasi program Pemutihan Pajak tersebut berjalan dengan lancar.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru