
Polda Sumut Bongkar Narkoba Rp 562 M, Jerat 829 Tersangka Selama 2025
Medan(harianSIB.com)Polda Sumatera Utara dan polres jajaran mengungkap 603 kasus narkoba selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. S
Di razia tersebut, dilakukan penindakan kepada pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang bersalah dan mensosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2024, yakni, mulai 21 Oktober-31 Desember 2024.
Hal yang disosialisasikan, Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sebelum tahun 2023. Bebas Denda PKB, Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Baca Juga:
Bebas Pajak Progresif, Diskon Pajak PKB 5℅ (sebelum jatuh tempo 30-60 hari) dan Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Lalu, sosialisasi penghapusan data Ranmor. Dua tahun tidak bayar pajak setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis, data ranmor-nya dihapus.
Baca Juga:
Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan. Pajak kita untuk pembangunan Sumut.
Kasi Layanan Pendapatan I, UPTD Bapendasu Aekkanopan, Bangkit Ritonga, menyebutkan, razia dan sosialisasi program Pemutihan Pajak tersebut berjalan dengan lancar.(**)
Medan(harianSIB.com)Polda Sumatera Utara dan polres jajaran mengungkap 603 kasus narkoba selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. S
Pematangsiantar(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap
Brussels(harianSIB.com)Regulator Uni Eropa menjatuhkan denda 2,95 miliar euro atau setara 3,45 miliar dollar AS (sekitar Rp 56,58 triliun) k
Pematangsiantar(harianSIB.com)Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin upacara penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Infanter
Medan(harianSIB.com)Kerja Tahun Merdang Merdem Kuta Medan Tahun 2025 sekaligus Peluncuran dan Bedah Buku Peradaban Bangsa Karo Dari Masa ke