Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025

Kejari Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Regen Silaban - Kamis, 31 Oktober 2024 19:42 WIB
121 view
Kejari Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
(Foto: Dok/Humas)
MUSNAHKAN: Kajari Yuliyati Ningsih, SH, MH, bersama kepala seksi dan para jaksa penuntut umum, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kamis (31/10/2024).
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang dipimpin Yuliyati Ningsih SH, MH melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (31/10/2024).

Pemusnahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor PRIN-1591/L.2.17/Kpa.5/10/2024, tentang pemusnahan barang bukti tanggal 30 Oktober 2024, yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti berupa dalam perkara atas nama terpidana, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca Juga:

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 59,78 gram, ganja sebanyak 92,5 gram, ekstasi sebanyak 22,14 gram, Handphone berbagai jenis merek 18 unit, timbangan 9 unit, alat hisap serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Barang bukti yang dilakukan pemusnahan merupakan barang bukti dari 23 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kajari Yuliyati Ningsih, dalam siaran pers yang diterima SIB News Network (SNN).

Baca Juga:

Disebutkan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, yang diketahui merupakan salah satu tugas jaksa yaitu sebagai pelaksana putusan pengadilan.

"Tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar barang bukti tersebut tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, serta untuk kepastian hukum terhadap barang bukti tersebut," pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kajari Yuliyati Ningsih, bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Sub Bagian Pembinaan dan juga Kepala Seksi Intelijen beserta para Jaksa Penuntut Umum dan Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru