Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Bupati Karo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Theopilus Sinulaki - Selasa, 12 November 2024 20:33 WIB
99 view
Bupati Karo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Foto: Diskominfo
SAKSIKAN : Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang menyaksikan penandatanganan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Karo, di Jambur Gerga Desa Mulawari Kecamatan Tigapanah, Selasa (12/11/2024).
Karo (harianSIB.com)
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Karo di Jambur Gerga Desa Mulawari Kecamatan Tigapanah, Selasa (12/11/2024).

Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2024, tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Disebutkan, bahwa Bupati melakukan pengukuhan terhadap kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Karo sebanyak 251 kepala desa dan 8 pejabat kepala desa tidak dikukuhkan.

Baca Juga:

"Selamat kepada kepala desa yang telah mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun. Saya berharap melalui perpanjangan masa jabatan ini, dapat mewujudkan pelaksanaan visi dan misi kepala desa dalam mensukseskan pembangunan di desa masing-masing," ucap Bupati Karo.

Ia menyebutkan, bahwa penambahan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat semakin mampu melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa sesuai dengan peraturan perundang -undangan.

Baca Juga:

Turut hadir pada kegiatan itu, Forkopimda Kabupaten Karo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Caprilus Barus. Asisten Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Dapatkita Sinulingga. Asisten Administrasi Umum, Mulianta Tarigan, OPD dan camat. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru