
Jamdatun Terima Gelar Profesor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi di China
Jakarta (harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menerima gelar profesor (guru besar) honoris
Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2024, tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Disebutkan, bahwa Bupati melakukan pengukuhan terhadap kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Karo sebanyak 251 kepala desa dan 8 pejabat kepala desa tidak dikukuhkan.
Baca Juga:
"Selamat kepada kepala desa yang telah mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun. Saya berharap melalui perpanjangan masa jabatan ini, dapat mewujudkan pelaksanaan visi dan misi kepala desa dalam mensukseskan pembangunan di desa masing-masing," ucap Bupati Karo.
Ia menyebutkan, bahwa penambahan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat semakin mampu melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
Baca Juga:
Turut hadir pada kegiatan itu, Forkopimda Kabupaten Karo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Caprilus Barus. Asisten Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Dapatkita Sinulingga. Asisten Administrasi Umum, Mulianta Tarigan, OPD dan camat. (*)
Jakarta (harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menerima gelar profesor (guru besar) honoris
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) melarang kegiatan ekspor pasir laut dengan mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Dosen asal S
Lampung (harianSIB.com)Agung Budi Taliroso alias ABT, pemilik toko daring di marketplace yang menjual peluru tajam, diketahui sebagai ketua
Bangkok (harianSIB.com)Pemerintah Thailand berencana mencabut legalitas penggunaan ganja di negaranya. Kebijakan itu menimbulkan ketidakpast
Medan (harianSIB.com)Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap 1 pengendali Senta Sitepu (40), dan