Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Praktisi Hukum dan Penggiat Anti Korupsi Apresiasi Kajari Gunungsitoli dalam Pengembalian Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar

Riswan Hardy Gultom - Kamis, 14 November 2024 20:29 WIB
487 view
Praktisi Hukum dan Penggiat Anti Korupsi Apresiasi Kajari Gunungsitoli dalam Pengembalian Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar
Foto: Dok/Riswan H Gultom
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH.
Gunungsitoli (harianSIB.com)
Praktisi hukum dan kalangan penggiat anti korupsi mengapresiasi upaya Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH dan jajarannya atas upaya pemberantasan korupsi serta pengembalian kerugian ke kas negara.


Praktisi Hukum, JN Mendrofa SH, Kamis (14/11/2024) mengaku senang dengan kinerja Kejari Gunungsitoli yang dapat mengimplementasikan upaya pemberantasan korupsi sesuai Undang-undang nomor 31 tahun 1999.


Seperti diketahui akhir akhir ini dikatakan, Kajari Parada Situmorang dan jajarannya berhasil membawa kasus perkuatan tebing sungai Idanogawo TA 2022 ke persidangan, hingga putusan pengadilan tindak pidana korupsi menghukum 3 orang terpidana yang terlibat pengerjaan proyek. Ketiganya juga diharuskan mengembalikan kerugian negara total Rp 1.124.532.345.

Baca Juga:

Arlianus Zebua. (Foto: Dok/Riswan H Gultom)

Baca Juga:
"Selamat kepada Kajari Parada Situmorang dan jajarannya atas keberhasilan menangani kasus hingga mengeksekusi kerugian negara," kata Mendrofa.


Sementara salah sseorang penggiat anti korupsi, Arlianus Zebua juga menyampaikan apresiasi. Performa yang ditunjukkan Kejari Gunungsitoli pantas dihargai sebab selain menyelamatkan kerugian negara, hal itu juga memberikan shock therapy bagi oknum-oknum yang mencoba menyelewengkan uang negara.


Dia pun berharap upaya Kejari Gunungsitoli dalam memberantas korupsi dan upaya pengembalian kerugian negara dapat terus berlanjut.


Sebelumnya, Kajari Parada Situmorang didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua dan Kasi Intelijen Sulaiman R Harahap memberitahukan, putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan terhadap perkara Tipikor Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Tiga orang terpidana yakni SKZ, AB, JHN dihukum penjara dan mengembalikan kerugian negara.


"Dari perkara ini, total kerugian negara dan denda yang berhasil disetor ke kas negara senilai Rp 1.124.532.345," jelas Parada. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru