
Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui
Jakarta(harianSIB.com)Pengusaha Hendry Lie dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Leonard Silalahi bersama dengan pejabat struktural dan staf memberikan sebanyak 108 paket bantuan sosial (bansos) yang terdiri atas telur, beras, minyak dan gula.
Kalapas Leonard menjelaskan, kegiatan ini sebagai wujud sosial dan kepedulian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkhusus Lapas Tebingtinggi.
Baca Juga:
"Terselenggaranya kegiatan ini sebagai perwujudan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sedikit banyaknya bantuan yang dapat kami berikan, jangan dilihat dari nilainya. Namun semoga dapat bermanfaat bagi bapak/ibu dan keluarga. Kami juga harap dukungan keluarga untuk memotivasi warga binaan kita supaya tidak melakukan hal yang tidak baik dan melawan hukum dan berkelakuan baik dalam menjalani masa hukuman," jelasnya.
Ia juga mengatakan, seluruh pelayanan yang diiberikan di Lapas gratis dan tanpa dipungut biaya.
Baca Juga:
"Bila merasa pelayanan kami dipersulit silahkan beritahukan kepada kami" tutupnya.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat yang sudah hadir sejak pagi untuk menantikan pembagian bansos. Salah satu keluarga warga binaan yang menerima bantuan, Ratih menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan dan sangat bermanfaat.
"Terima kasih untuk bapak Kalapas dan Lapas Tebingtinggi untuk bantuan yang diberikan," katanya.
Bantuan sosial tersebut merupakan wujud implementasi dari salah satu program di antara 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto). Kegiatan ini juga merupakan tindaklanjut dari program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden (Prabowo-Gibran) dalam memperkuat penyelarasan, kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, serta memantapkan swasembada pangan.
Adapun program baksos dapat terselenggara dengan sukses karena adanya dukungan dari berbagai pihak di antaranya PTbNatur Palas Indonesia dan Lapas dan CV. Zeta Rizky Putra.(*)
Jakarta(harianSIB.com)Pengusaha Hendry Lie dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Panai Hilir, menangkap seorang terduga pengedar sabu di Desa Seitawar, Kecamatan
Sibuhuan(harianSIB.com)Pengacara Poltak Silitonga SH MH, mendatangi Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas), pada Kamis (12/6/2025) guna memp
Pematangsiantar(harianSIB.com)Proses hukum terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar berinisial JS terkait dugaan ti
Medan(harianSIB.com)Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek sudah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Keme