
Mahasiswa Layangkan Uji Formil UU TNI ke MK, Tuntut Denda Rp50 Miliar untuk DPR
Jakarta(harianSIB.com)Dua mahasiswa asal Batam, Hidayatuddin dan Respati Hadinata, mengajukan permohonan uji formil terhadap UndangUndang N
Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait, didampingi hakim anggota, Ahmad Hidayat dan Arif Kurniawan membuka sidang dakwaan terdakwa, Senin (25/11/24) pada jam 14.00 WIB.
JPU Gus Irwan Marbun, serta anggota Randa Morgan Tarigan dan Ruth Ulam Sari membacakan dakwaaan kedua terdakwa, yang dihadiri ketiganya di ruang sidang Cakra.
Baca Juga:
Kedua terdakwa, RAS serta YST, alias Selawang satu persatu maju ke hadapan Majelis Hakim saat JPU Gus Irwan Marbun membacakan dakwaan. Sementara dakwaan BG alias Bulang dibacakan pada minggu depan, tepatnya Senin (2/12/2024). Hal itu dikarenakan terdakwa sakit. Untuk terdakwa Yunus alias Selewang dan RAS minggu depan memasuki sidang eksepsi.
Sidang berjalan dengan tenang, serta terbuka buat umum dan berjalan sekitar satu jam setengah dan usai pada pukul 15.30 WIB. Dalam sidang perdana itu, tidak dihadiri anak korban Eva br Pasaribu, tetapi dihadiri adik korban Liber Pasaribu serta kuasa hukum mereka dari LBH Medan.
Baca Juga:
Sementara terdakwa BG alias Bulang dinyatakan sakit sehingga sidang perdana hampir batal digelar PN Kabanjahe.
Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Ronal Abdi Negara Sitepu cs usai sidang perdana mengatakan, untuk terdakwa Bulang tidak dibacakan dakwaannya mengingat dia dalam keadaan sakit.
"Sidang ini juga hampir batal lantaran Bulang dinyatakan sakit dan saat ini kondisi beliau masih dalam pengawasan dokter," pungkasnya.
JPU Irwan Marbun, membenarkan kedua terdakwa YST alias Selewang dan RAS dalam sidang perdana ini sudah dibacakan dakwaannya, sementara buat Bulang belum disebabkan dalam keadaan sakit.
"Ketiga terdakwa dikenakan tiga pasal,Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan matinya orang," pungkasnya.
Sementara kuasa hukum korban dari LBH Medan, Artha boru Sigalingging mengatakan, dari awal kasus ini bergulir pihaknya terus mengawal dan berharap keadilan atas hukuman kepada tersangka seadil adilnya, mengingat telah menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan berencana.
"Sempurna Pasaribu tewas dibakar saat berada di dalam rumahnya beserta keluarga, dan cucu nya pada Kamis, (27/6/2024) dini hari, tepatnya di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo," ungkap Artha. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Dua mahasiswa asal Batam, Hidayatuddin dan Respati Hadinata, mengajukan permohonan uji formil terhadap UndangUndang N
Jakarta(harianSIB.com)Kanker serviks, yang disebabkan oleh infeksi virus human papilloma virus (HPV), bisa menyerang wanita kapan saja tanpa
Papua Barat(harianSIB.com)Polda Papua Barat melalui Operasi SAR Polda Papua Barat 2025, bagian dari Operasi Alfa Bravo Moskona 2025 Mabes Po
Jakarta(harianSIB.com)Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian da
Jakarta(harianSIB.com)Pengamat pasar uang sekaligus Presiden Direktur PT Doo Financial Futures, Ariston Tjendra, menyatakan bahwa nilai tuka