Kamis, 01 Mei 2025

Terjaring OTT, ASN di Humbahas Terancam 6 Bulan Panjara

Sahat M. Sihite - Selasa, 26 November 2024 14:12 WIB
462 view
Terjaring OTT, ASN di Humbahas Terancam 6 Bulan Panjara
(Foto: Dok/FB)
Tim Sentra Gakkumdu melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap seorang oknum ASN, di rumah warga, di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbahas, Minggu (24/11/2024).
Humbahas (harianSIB.com)

Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial RM, bersama dua orang warga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu berupa politik uang di masa tenang.

ASN berinisial RM tersebut diduga membagikan uang untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.

Baca Juga:

Kasat Reskrim AKP Bram Candra Sihombing mengatakan, penetapan tersangka RM bersama dua warga setelah pihaknya melakukan operasi tangkap tangannya (OTT), di rumah salah satu warga di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Minggu (24/11/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra Sihombing bersama Kasi Pidum Kejari Humbahas, Herry Shan Jaya dan Ketua Bawaslu, Henri W Pasaribu, melakukan konferensi pers mengenai OTT terhadap oknum ASN, di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbahas, Senin (25/11/2024). (Foto: Dok/Sahat M Sihite)

Dari hasil OTT, ditemukan sejumlah amplop berisi uang, satu kertas daftar nama warga dan kartu nama pasangan calon nomor urut 03.


"Dari hasil penyelidikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pemilu," kata Bram, didampingi Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu, dan Kasi Pidum Kejari Humbahas Herry Shan Jaya, dalam keterangan persnya di ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbaahs, Senin (25/11).

Ditambahkannya, ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"RM yang merupakan ASN, dan dua warga terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan penjara," kata Herry Shan, Kasi Pidum Kejari Humbahas.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu mengatakan, penangkapan ketiga orang tersebut, berawal dari adanya kerucigaan tim Sentra Gakkumdu terhadap ketiganya yang bukan warga Sijamapolang.

Melihat gerakan mencurigakan ketiga orang itu, petugas dari tim Sentra Gakkumdu mengawasi mereka. Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukam operasi tangkap tangan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru