Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Terjaring OTT, ASN di Humbahas Terancam 6 Bulan Panjara

Sahat M. Sihite - Selasa, 26 November 2024 14:12 WIB
491 view
Terjaring OTT, ASN di Humbahas Terancam 6 Bulan Panjara
(Foto: Dok/FB)
Tim Sentra Gakkumdu melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap seorang oknum ASN, di rumah warga, di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbahas, Minggu (24/11/2024).
Humbahas (harianSIB.com)

Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial RM, bersama dua orang warga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu berupa politik uang di masa tenang.

ASN berinisial RM tersebut diduga membagikan uang untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.

Baca Juga:

Kasat Reskrim AKP Bram Candra Sihombing mengatakan, penetapan tersangka RM bersama dua warga setelah pihaknya melakukan operasi tangkap tangannya (OTT), di rumah salah satu warga di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Minggu (24/11/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra Sihombing bersama Kasi Pidum Kejari Humbahas, Herry Shan Jaya dan Ketua Bawaslu, Henri W Pasaribu, melakukan konferensi pers mengenai OTT terhadap oknum ASN, di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbahas, Senin (25/11/2024). (Foto: Dok/Sahat M Sihite)

Dari hasil OTT, ditemukan sejumlah amplop berisi uang, satu kertas daftar nama warga dan kartu nama pasangan calon nomor urut 03.


"Dari hasil penyelidikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pemilu," kata Bram, didampingi Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu, dan Kasi Pidum Kejari Humbahas Herry Shan Jaya, dalam keterangan persnya di ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbaahs, Senin (25/11).

Ditambahkannya, ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"RM yang merupakan ASN, dan dua warga terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan penjara," kata Herry Shan, Kasi Pidum Kejari Humbahas.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu mengatakan, penangkapan ketiga orang tersebut, berawal dari adanya kerucigaan tim Sentra Gakkumdu terhadap ketiganya yang bukan warga Sijamapolang.

Melihat gerakan mencurigakan ketiga orang itu, petugas dari tim Sentra Gakkumdu mengawasi mereka. Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukam operasi tangkap tangan.


"Di antara ketiga orang tersebut ada membawa tas. Karena mencurigakan, usai ketiganya masuk ke rumah warga, tim Sentra Gakkumdu langsung bergerak melakukan OTT dan menggeledah barang yang dibawa dalam tas tersebut," terang Henri.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan sejumlah uang dalam amplop, secarik kertas berisikan nama-nama warga dan sejumlah kartu nama bertuliskan nomor 03 atas nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.

"Kalau ditotalkan uang itu semua berjumlah Rp131 juta," tambah Henri.

Dikatakannya, kasus dugaan pelanggaran pemilu sudah tahap penyidikan lantaran ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru