Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Pantun Melayu Muhamad Yusron Saat Keliling Danau Toba untuk Sosialisasi Peran Tanggung Jawab LPS

Oki Lenore - Kamis, 28 November 2024 20:57 WIB
386 view
Pantun Melayu Muhamad Yusron Saat Keliling Danau Toba untuk Sosialisasi Peran Tanggung Jawab LPS
Ist/SNN
Kepala Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Muhamad Yusron.
Samosir (SIB)

Kepala Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Muhamad Yusron, Kamis - Sabtu (28 - 30/11) sosialisasi peran, fungsi dan tanggung jawab lembaga yang dipimpinnya sesuai undang-undang. Dalam tiap pertemuan, mantan Sekretaris Kemenkeu itu tetap membuka dan menutup dengan pantun.


"Keunikan Nusantara itu adalah kekayaan sastra dan ragam lainnya. Di antaranya adalah pantun. Saya ingin melestarikannya. Tapi kalau pantunToba itu rumit ya. Saya akan coba," ujarnya.

Baca Juga:

Usai bersastra, ia menjelaskan, LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).


Baca Juga:
Muhamad Yusron saat diair terjun situmurun danau toba. (Istimewa)

"Tujuannya untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah," katanya.


Sebelum di Samosir, ia melibatkan ragam kalangan melakukan hal serupa di Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Gedung Sinar Plaza, Lantai 9 Medan.


Kehadiran di Medan, lanjutnya, untuk memperpendek rentang pelayanan dalam menjalankan fungsi LPS ada 5, yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya, melakukan resolusi bank, dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


LPS juga berada dalam suatu komite, yaitu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sebuah komite yang dibentuk untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan serta untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.


LPS membuka Kantor Perwakilan LPS I yang berlokasi di Kota Medan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan kepada nasabah bank," tegasnya.


Satu kebijakan yang promasyarakat adalah Saat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan di bank umum simpanan rupiah, bank umum simpanan valas, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam simpanan rupiah.


Kebijakan itu meneruskan apa disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjamin LPS periode reguler per September 2024.


"Maka rapat dewan komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum," kutipnya menirukan Purbaya yang mempublikasikan di Kantor LPS di SCBD, Jakarta Selatan, Senin (30/9).


Dengan demikian, besaran bunga penjaminan simpanan masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu bank umum simpanan rupiah 4,25%, bank umum simpanan valas 2,25%. dan BPR simpanan rupiah 6,75%.


"Tingkat suku bunga ini berlaku sejak 1 Oktober sampai 31 Januari 2024. Tingkat suku bunga ini akan dievaluasi secara reguler dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal suku pasar, kondisi perbankan, dan perekonomian yang signifikan," lanjutnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru