
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Dijebloskan ke Penjara
Bangkok(harianSIB.com)Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinwatra langsung dijebloskan ke dalam penjara di Bangkok pada Selasa (9
Pada sidang Jumat 29 November 2024, hakim memeriksa 3 saksi, HD, AMT dan PT. Keterangan para saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Terdakwa Sangadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam perkara a quo, telah dilakukan pemeriksaan 3 saksi, di antaranya UML selaku Kaur Keuangan Desa Perkebunan Kanopan Ulu (2016-2024), saksi berinisial ES selaku Staf Keuangan (2013 sampai sekarang) dan AN selaku Sekretaris Desa Perkebunan Kanopan Ulu sejak 2016 sampai sekarang.
"Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemkab Labura, perbuatan terdakwa Sangadi telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp657.939.355,23," ungkap Memed.
Baca Juga:
Sidang kedua perkara ini ditunda sepekan sampai Jumat 6 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. (*)
Bangkok(harianSIB.com)Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinwatra langsung dijebloskan ke dalam penjara di Bangkok pada Selasa (9
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah setuju rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset masuk ke
Belawan(harianSIB.com)Meningkatkan kesadaran serta keterampilan para pengemudi truk dalam menerapkan standar keselamatan berkendara, khususn
Tanjungbalai(harianSIB.com)Dalam rangka mewujudkan program penghijauan sejak dini, sekaligus sebagai kepedulian terhadap lingkungan, Polres
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Ditreskrimum bersama Pomdam I/BB menggerebek lapak judi di Jalan Letnan Mumah Purba, Kelurahan Padan