Kamis, 13 Februari 2025

Mantan Kades Aek Raso Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1,4 Miliar

Caong Tobing - Selasa, 10 Desember 2024 18:46 WIB
413 view
Mantan Kades Aek Raso Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1,4 Miliar
Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta SH dan surat dari Polres Tapteng.
Tapteng (harianSIB.com)

Mantan Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) PN menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan nilai Rp 1,4 miliar.

Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta menanggapi kasus tersebut menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat dan memerintahkan inspektorat untuk melakukan audit secara khusus.

Baca Juga:

"Usai dilakukan audit, saya langsung memberhentikan sementara oknum Kades tersebut dan melaporkan kepada Polres Tapteng dengan bukti-bukti yang kuat," kata Sugeng saat konferensi pers di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPTD Metrologi Legal di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kecamatan Pandan, Senin (9/12/2024).

Sugeng juga mengatakan, setelah proses penyidikan yang cukup panjang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya mendapat laporan bahwa oknum Kades telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapteng, dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dari tahun 2020 sampai 2023 dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) banyak yang tidak ada.

Baca Juga:

"Saya sudah berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Tapteng untuk tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan negara, saatnya sekarang ini melayani masyarakat dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada yang berhak dan benar, jangan lagi ini mendukung siapa, itu mendukung siapa baru disalurkan," sebut Pj Bupati Tapteng.

Sugeng Riyanta juga mengingat momentum Hari Anti Korupsi ini pihaknya menandai dengan progres Pemkab Tapteng komit dukung penyelenggara yang bersih dari korupsi.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru