Medan (harianSIB.com)
Anggota
Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendesak
Dirjen Kementerian PUPR segera memutus kontrak
Proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan dan SR Mendukung
Inpres Air Minum SPAM Tarabintang,
Kabupaten Humbahas, berbiaya Rp10.499.998.041,39 dari dana APBN 2024, karena hingga masa kontrak berakhir, proyek tersebut belum juga tuntas.
"Dirjen Kementerian PUPR harus tegas terhadap rekanan yang mengerjakan proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan dan SR Mendukung Inpres Air Minum SPAM Tarabintang, karena atas kelalaian rekanan mengerjakan proyek tepat waktu, telah menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat," kata Viktor Silaen kepada wartawan, Senin (23/12/2024), di DPRD Sumut.
Baca Juga:
Menurut politisi Partai Golkar ini, proyek jaringan perpipaan ini seharusnya sudah siap dan masyarakat sudah bisa menikmati air minum yang dihasilkannya. Tapi faktanya sampai sekarang, pengerjaanya belum siap, sehingga proyek itu sangat tidak tepat waktu, tidak tepat mutu, guna dan biaya, karena tidak bisa diselesaikan sesuai batas kontrak per 12 Desember 2024.
Seperti diketahui, tambah anggota dewan Dapil Tapanuli ini, proyek SPAM Tarabintang ini dimulai pada 22 Mei 2024, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 205 hari, yakni pada 12 Desember 2024 harus sudah selesai, tetapi karena ada alasan faktor cuaca tidak mendukung, penyelesaiannya tidak sesuai jadwal.
Baca Juga:
"Sebenarnya Dirjen Kementerian PUPR bersikap tegas dengan memutus kontrak rekanan pemenang tender CV Razasa Agung dan pelaksana CV Sinar Anugrah Sejati, karena dianggap telah ingkar janji dengan tidak menyelesaikan proyek sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," katanya.
Jika terjadi pemutusan kontrak, tambah Viktor, pemerintah hanya membayar progres proyek sesuai mutu proyek yang telah dikerjakan dan rekanan yang mengerjakan proyek juga dikenakan denda, akibat kelalaiannya menyelesaikan proyek, yang akibatnya masyarakat tidak dapat menikmati air bersih.
Penegasan itu disampaikan Viktor menanggapi berita yang dilansir Harian SIB, Senin (23/12/2024), terkait Proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan dan SR Mendukung Inpres Air Minum SPAM Tarabintang, Kabupaten Humbahas, yang menjadi sorotan publik, karena proyek tersebut belum selesai atau melebihi batas waktu kontrak.
Berdasarkan konfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (21/12/2024), kepada Andre Manik, pengawas lapangan dari CV Sinar Anugerah Sejati selaku pelaksana proyek mengatakan, progres pelaksanaan proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan dan SR Mendukung Inpres Air Minum SPAM Tarabintang tinggal penyambungan pipa di beberapa jembatan. Dari dua belas jembatan, empat sudah tuntas baru penyambungan pipa ke bak penampungan dan finishing bangunan.
"Terkait pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan batas kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertindak tegas kepada kontraktor pelaksana. Jangan sampai kontraktor mendesain laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan 100 persen selesai, padahal dalam kenyataan di lapangan belum," kata Viktor.(*)