Simalungun (harianSIB.com)Satu unit truk box bermuatan jagung
hilang dari Dusun I Marubun Jaya,
Kecamatan Tanah Jawa,
Kabupaten Simalungun pada akhir tahun 2024. Setelah diselidiki polisi, mobil itu ditemukan di Dusun II Desa Paya Pasir,
Kecamatan Tebing Sahbandar,
Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kendaraan tersebut ditemukan di Dusun II Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Sahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai pada Rabu (1/1/2025). Namun dalam kondisi tidak sempurna, telah dibongkar," kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Sabtu (4/1/2025).
Verry menjelaskan, sebelum ditemukan, kendaraan itu hilang dicuri pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di gudang jagung Sinar Alam Jaya, Dusun I Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa.
Baca Juga:
"Saat itu, korban mendapat telepon dari penjaga malam berinisial M (40) yang melaporkan hilangnya satu unit mobil truk box Coldisel bermuatan sekitar 5 ton jagung," ungkapnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, sambungnya, pelaku yang diidentifikasi berinisial S (30), masuk melalui pintu gudang yang tidak terkunci. Pelaku memanfaatkan situasi dimana kunci mobil dan STNK mobil tersimpan di dalam kendaraan, kemudian pelaku membawa truk tersebut ke arah Pematangsiantar.
Baca Juga:
"Setelah itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanah Jawa agar pelakunya diproses serta dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," ucapnya.
Menanggapi laporan tersebut, urai Verry, Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (1/1/2025), truk yang dilaporkan hilang ditemukan di Dusun II Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Sahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, namun dalam kondisi tidak sempurna, telah dibongkar.
Setelah personel Polsek Tanah Jawa melakukan pengecekan ke lokasi didampingi perangkat desa setempat, jelas Verry, bahwa lokasi ditemukan truk tersebut berada di lahan milik N Br Sinaga yang sudah setahun tidak dihuni.
"Investigasi awal mengungkapkan bahwa diduga pelaku pembongkaran mobil adalah D alias Pincang, anak dari pemilik lahan bersama rekan-rekannya. Menurut keterangan warga, bahwa Pincang telah membuat resah masyarakat sekitar karena tindakannya yang tidak menyenangkan," jelasnya.
Akibat kejadian itu, sebut Verry, total kerugian material yang dialami korban mencapai Rp 130 juta, meliputi satu unit mobil truk BK 8517 WA tahun 2010 warna kuning atas nama CV Yudha Putra serta 5 ton jagung.
"Saat ini proses evakuasi barang bukti masih tertunda karena akses jalan menuju TKP terputus dan tidak dapat dilalui kendaraan besar atau alat berat," jelas AKP Verry Purba.
Disebut, pihak kepolisian terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi evakuasi dan mengejar para pelaku. Kasus ini menjadi perhatian khusus Polsek Tanah Jawa mengingat modus operandi yang cukup berani, dimana pelaku memanfaatkan kelengahan sistem keamanan gudang.
"Polsek Tanah Jawa terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan pelaku dan mengembalikan kerugian korban. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan gudang penyimpanan," pungkasnya. (**)