Kisaran (harianSIB.com)
Polres Asahan melakukan pemusnahan
barang bukti berupa 42,06 kilogran
sabu dan 85 ribu butir pil
ekstasi. Proses pemusnahan
barang bukti tersebut menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik Polda Sumatera Utara guna memastikan validitasnya di Mapolres Asahan, Kamis (9/1/2025).
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan pengungkapan 3 laporan polisi selama Oktober sampai November 2024 dan turut diamankan 7 tersangka. Ketujuh tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba berskala besar.
Baca Juga:
"Operasi yang dilakukan adalah hasil nyata dalam upaya memberantas narkoba dan pemusnahan
barang bukti narkotika tersebut adalah bentuk komitmen Polres Asahan guna melindungi masyarakat dari bahaya
narkotika," ungkap Kapolres.
Baca Juga:
Dipastikan Kapolres, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas pihak kepolisian untuk memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar di tengah masyarakat.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan
narkotika. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya narkoba," tambahnya.
Kapolres juga berharap, dengan membakar seluruh barang bukti di dalam mesin incinerator yang dirancang untuk menghancurkan zat berbahaya hingga tuntas. Mesin incinerator ini memiliki kemampuan untuk membakar hingga yang terkandung dalam narkoba benar-benar hilang.
"Langkah tersebut jadi bukti nyata keseriusan Polres Asahan dalam memerangi peredaran
narkotika," tegas Kapolres.(**)