Simalungun (harianSIB.com)Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar,
Robinson Peranginangin, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun,
AKBP Suhana Sinaga, menandatangani perjanjian kerja sama, di Kantor BNNK Simalungun, Selasa (14/1/2025).
Perjanjian tersebut berfokus pada pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Dalam kesempatan itu, Robinson menyampaikan apresiasi kepada Kepala BNNK Simalungun dan jajarannya atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.
Baca Juga:
"Kami berharap, perjanjian kerja sama ini dapat semakin memperkuat kolaborasi antarinstansi untuk menciptakan lingkungan yang steril dari penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya," ujar Robinson.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk mewujudkan kondisi pemasyarakatan yang bebas dari peredaran narkoba. (*)
Baca Juga: