Simalungun (harianSIB.com)
Satreskrim Polres Simalungun selidiki dugaan adanya
tambang pasir ilegal di Kawasan Simponi, Jalan Bah Bolon,
Desa Perdagangan I,
Kecamatan Bandar,
Kabupaten Simalungun. Hal tersebut merespons aduan masyarakat.
"Lokasi yang menjadi objek penyelidikan adalah area di pinggir Sungai Bah Bolon daerah Desa Perdagangan I. Tim melakukan pemeriksaan pada Kamis (16/1/2025) malam, pukul 21.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, bebernya, tim menemukan bekas-bekas aktivitas galian pasir di lokasi yang dimaksud. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan aktif maupun keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi.
"Dalam penyelidikannya, tim kepolisian juga melakukan wawancara dengan warga sekitar lokasi galian. Menurut keterangan masyarakat setempat, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu yang lalu," katanya.
Baca Juga:
"Kami juga melakukan pengecekan menyeluruh di area yang dilaporkan dan berbicara dengan beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi untuk mendapatkan informasi yang akurat," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, sambung Verry, Polres Simalungun akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk membahas status legalitas area penambangan tersebut dan langkah-langkah yang perlu diambil. Hasil penyelidikan ini juga akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas ilegal di wilayah mereka. Ini menunjukkan tingginya kepedulian warga terhadap lingkungan dan kepatuhan hukum," ujar AKP Verry Purba.
Disebut, penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan mencegah aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara. Kegiatan penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Verry menambahkan, bahwa pihaknya akan terus memantau lokasi tersebut dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal.
"Kami mengimbau kepada pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan dan memiliki izin yang sah sebelum melakukan kegiatan penambangan," tegasnya.
Verry juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah mereka. Laporan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Simalungun.
"Keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," ujarnya. (**)