Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Mei 2025

Moderamen GBKP Prihatin Atas Kasus Eksploitasi Anak di bawah Umur

* Satu Pelaku Bekerja di Biro Hukum GBKP, Dinonaktifkan Sementara
Theopilus Sinulaki - Sabtu, 18 Januari 2025 19:35 WIB
2.000 view
Moderamen GBKP Prihatin Atas Kasus Eksploitasi Anak di bawah Umur
(Foto: SNN/Dok)
Surat Peryataan Sikap Moderamen
Karo (harianSIB.com)

Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) menyatakan keprihatinan yang mendalam terkait empat orang terduga pelaku kasus eksploitasi anak di bawah umur yang diungkap Polres Tanah Karo.

Pernyataan sikap keprihatinan Moderamen GBKP itu tertuang dalam surat No 0109/I.1/2025 tertanggal 18 Januari 2025 yang ditandatangani Ketua Umum Pdt.Krismas I Barus, M.Th,LM dan Sekretaris Umum Pdt Yunus Bangun, M.Th.

Baca Juga:

Pasalnya, salah satu terduga pelaku berinisial CG bekerja di Kantor Moderamen GBKP. Karena itu, Moderamen menonaktifkan sementara CG dari tugas-tugas di Biro Hukum dan status kepegawaiannya akan diputuskan setelah ada putusan pengadilan.

Dalam surat itu juga disebutkan, Moderamen GBKP berkomitmen untuk mendukung semua tindakan pihak berwajib untuk menuntaskan kasus hukum yang terjadi di Karo, dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur. Moderamen jug mengajak semua elemen masyarakat di Karo untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Baca Juga:

Sebagai gereja yang berkomitmen menjadi "Gereja Ramah Anak", kejadian ini bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakini GBKP.

Dalam surat pernyataan sikap tersebut, Moderamen GBKP meminta kepada pihak berwajib, agar mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya sehingga di kemudian hari, kejadian ini tidak terulang kembali.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan empat orang pelaku.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, kepada wartawan, Jumat (17/1/2025), menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Rabu (8/1/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi. Di mana dua korban sebut saja Bunga (13) dan Melati (13) menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan para pelaku.

Kapolres menyampaikan, telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus ini masing-masing NSS (26) warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, RS (19) warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat dan AS (21) warga Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe.

Tidak berhenti sampai di situ, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan didapat satu tersangka lagi inisial CG (42) warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat.

"Dari pengembangan, kami menangkap CG yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Kasat Reskrim.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru