Selasa, 18 Februari 2025

Perolehan Pendapatan PBB Tahun 2024 di Simalungun Naik 64 Persen

Jheslin M Girsang - Selasa, 21 Januari 2025 11:46 WIB
564 view
Perolehan Pendapatan PBB Tahun 2024 di Simalungun Naik 64 Persen
(Foto: SNN/Jheslin M Girsang)
Raymon Sinaga.
Simalungun(harianSIB.com)

Perolehan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tahun 2024 di Kabupaten Simalungun sebesar Rp 57 miliar. Angka tersebut naik sekitar 64 persen dibanding tahun 2023.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simalungun, Raymon Sinaga kepada Jurnalis SIB News Network, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:

Menurut dia, pada 2023, pendapatan PBB sebesar Rp35 miliar. Kemudian, naik menjadi Rp57 miliar di tahun 2024.

"Ada kenaikan Rp 22 miliar atau sekitar 64 persen," kata Raymon.

Baca Juga:

Dia optimis pendapatan PBB akan kembali naik di tahun 2025 ini, meski telah keluar komitmen pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Penghapusan BPHTB diakui akan berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karenanya, diperlukan solusi untuk mencari sumber-sumber penerimaan lainnya sebagai pengganti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

"Penghapusan BPHTB ini akan berdampak terhadap berkurangnya objek penerimaan pendapatan. Namun, kita akan mencari objek-objek lain sebagai solusi pengganti perolehan BPHTB," urainya.

Untuk menggenjot peningkatan pendapatan PBB, Pemerintah Kabupaten Simalungun giat melakukan pendataan terhadap wajib pajak PBB dan perijinan lainnya.

"Pendataan ini bertujuan untuk mendapatkan akurasi data yang muaranya meningkatkan pendapatan asli daerah," ungkap Raymon.

Selain pendataan, BPKPD berkomitmen meningkatkan transaksi digital melalui penerbitan QRIS (Quick Response Code Indonesia Standart) retribusi pasar dan QRIS retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Dengan adanya QRIS maka akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi pasar dan persampahan/kebersihan, sehingga berpeluang meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi.

Bahkan, katanya, BPKPD telah menambah chanel pembayaran PBB melalui QRIS dan Ecommerce (Tokopedia, Shopepay). Kebijakan ini dalam rangka mempermudah pembayaran PBB dan mewujudkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Elektronifikasi Transaksi Penerimaan Daerah (ETPD). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru