Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Polres Simalungun Gelar Operasi Penindakan Knalpot Brong yang Resahkan Masyarakat

Jheslin M Girsang - Rabu, 22 Januari 2025 18:21 WIB
401 view
Polres Simalungun Gelar Operasi Penindakan Knalpot Brong yang Resahkan Masyarakat
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
Merespons keresahan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar (brong), Satlantas Polres Simalungun gelar penindakan tegas melalui operasi penilangan di Jalan Sutomo, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/1/2025).
Simalungun.(harianSIB.com)
Merespons keresahan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar (brong), Satlantas Polres Simalungun gelar penindakan tegas melalui operasi penilangan di Jalan Sutomo, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/1/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat yang masuk melalui media sosial.

"Banyak warga yang mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor dengan knalpot tidak standar, terutama pada jam-jam pulang sekolah. Karena itu, kita melakukan tindakan," ujarnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jonni Fatiaro H Sinaga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata, termasuk penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu ketertiban umum.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan hanya menggunakan knalpot standar sesuai dengan spesifikasi kendaraan," ujarnya.

Baca Juga:

Disebut, operasi itu dilakukan setelah munculnya berbagai aduan masyarakat di media sosial yang menyoroti masalah knalpot brong di wilayah Raya.

"Salah satu aduan menyebutkan, bahwa sepeda motor yang menggunakan knalpot blong sungguh meresahkan di Raya ini. Bising sekali, apalagi pas jam pulang sekolah anak-anak SMA. Aduan lain menyatakan, belakangan ini makin marak dan suaranya sangat mengganggu sekali," kutip Kasat.

Karena itu, petugas melakukan operasi penindakan. Tidak hanya melakukan penilangan terhadap pengguna knalpot tidak standar, tetapi juga melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan. Hal ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Selain melakukan penindakan, kami juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya menggunakan knalpot standar, baik untuk keselamatan berkendara maupun untuk kenyamanan masyarakat sekitar," ujarnya.

Operasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang selama ini terganggu dengan kebisingan knalpot brong. Kebisingan yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari warga, tetapi juga berpotensi mengganggu konsentrasi siswa sekolah, terutama saat jam pembelajaran berlangsung.

Pihak kepolisian menekankan bahwa penggunaan knalpot tidak standar merupakan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda dan penyitaan kendaraan bermotor.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan nyaman. Penggunaan knalpot standar bukan hanya masalah kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kenyamanan lingkungan sekitar," kata Kasat.

Sat Lantas Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa secara berkala guna menekan penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran serupa melalui saluran pengaduan resmi Polres Simalungun. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru