Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Polisi Sita Mesin Tembak Ikan dari Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Perdagangan

Jheslin M Girsang - Minggu, 02 Februari 2025 11:40 WIB
281 view
Polisi Sita Mesin Tembak Ikan dari Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Perdagangan
(Foto: Dok/Humas Polres Simalungun)
Unit Reskrim Polsek Perdagangan mengamankan satu unit mesin permainan tembak ikan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (2/2/2025).
Simalungun(harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Perdagangan mengamankan satu unit mesin permainan tembak ikan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat tentang dugaan praktik perjudian.

"Tim bergerak cepat menanggapi laporan warga tentang adanya wahana permainan tembak ikan yang diduga dijadikan sarana perjudian. Operasi pengamanan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G Sitohang," kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga:

Menurut keterangan Verry Purba, ketika tim tiba di lokasi, mereka menemukan satu unit meja mesin wahana permainan tembak ikan dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ada aktivitas permainan yang sedang berlangsung.

"Meski demikian, petugas tetap mengamankan mesin tersebut dan membawanya ke Polsek Perdagangan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga:

Di lokasi tersebut, jelas Verry, petugas melakukan interogasi terhadap seorang wanita berinisial MP. Dalam keterangannya kepada petugas, MP mengaku mesin wahana permainan tembak ikan tersebut memang pernah beroperasi di tempatnya, namun sudah tidak aktif selama dua bulan terakhir karena sepi peminat.

"Meskipun mengaku mesin tersebut sudah tidak beroperasi, kami tetap melakukan pengamanan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi perjudian di wilayah hukum Polsek Perdagangan," jelasnya.

Setelah mengamankan mesin itu, sambung Verry, tim memberikan imbauan tegas kepada pemilik tempat agar tidak lagi mengadakan permainan judi dalam bentuk apa pun di lokasi tersebut. Petugas juga memperingatkan jika di kemudian hari ditemukan aktivitas serupa, akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, termasuk yang berkedok permainan atau wahana hiburan. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum," tegasnya.

Disebut, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas praktik perjudian yang masih marak terjadi di masyarakat. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan praktik perjudian yang terjadi di lingkungan sekitar.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan praktik perjudian ini. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban," ujarnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru