"Barang bukti tujuh unit sepeda motor knalpot brong telah kita amankan di Mako Polres Pematangsiantar," ucap Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina, Minggu (2/2/2025).
Baca Juga:
Selain itu, lanjutnya, para pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut juga turut dilakukan penilangan untuk selanjutnya mengikuti persidangan nantinya di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sesuai jadwal yang ditentukan.
Agustina menjelaskan, ketujuh unit sepeda motor itu diamankan petugas saat KRYD di kawasan Megalend Jalan Sangnaualuh Pematangsiantar, Minggu (2/2/2025) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Baca Juga:
Ditambahkannya, KRYD tersebut berlangsung aman dan tertib tanpa adanya gangguan kamtibmas.
"Situasi kamtibmas kondusif saat pelaksanaan KRYD, Sabtu malam hingga Minggu dini hari di wilayah Kota Pematangsiantar," katanya. (*)
Gunungtua(harianSIB.com)Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan ekseku
Humbahas(harianSIB.com)Jajaran Polres Humbahas menggelar penyambutan dan serah terima jabatan dari Plt Kapolres lama Kompol Muslim Amin kepa
Medan(harianSIB.com)Perwakilan Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21), Swaldy, menegaskan, pentingnya solidaritas antarorganisasi ra
Medan(harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Kushin RyuM Karatedo Indonesia (KKI) Sumatera Utara dalam ajang