Selasa, 25 Maret 2025

Viral Rumah Petani Dijebak Parit di Danau Toba, Pigai Soroti Kasus Ini

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 09:00 WIB
226 view
Viral Rumah Petani Dijebak Parit di Danau Toba, Pigai Soroti Kasus Ini
Foto: @NataliusPigai2
Menteri HAM Natalius Pigai.
Jakarta (harianSIB.com)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meminta jajarannya menindaklanjuti kasus yang menimpa seorang petani, Darma Sari Ambarita (32), di Desa Unjur, Samosir, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial TA diduga menyewa orang untuk menggali parit sepanjang 80 meter dengan lebar 5 meter yang mengelilingi rumah Darma. Pigai menekankan bahwa kasus ini memiliki dimensi HAM yang serius.

"Kami mengingatkan pentingnya mengedepankan HAM dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat," ujar Pigai kepada wartawan, Senin (10/2/2025), dikutip dari Republika.co.id.

Baca Juga:

Berdasarkan laporan yang diterima, Pemerintah Kabupaten Samosir telah membangun jembatan untuk mempermudah akses Darma, termasuk mengantarkan anaknya ke sekolah. Pigai mengapresiasi langkah tersebut.

"Dari diskusi dengan Pemkab Samosir, kami menghargai bahwa kepentingan terbaik anak menjadi perhatian utama dalam kebijakan pemerintah daerah," katanya.

Baca Juga:

Sementara itu, Kepala Bidang HAM Kanwil Sumatera Utara, Flora Nainggolan, turun langsung menemui Darma dan berdiskusi dengan Pemkab Samosir. Ia mengonfirmasi bahwa parit yang mengelilingi rumah Darma memang menyulitkan aktivitas keluarganya.

"Kami menekankan penyelesaian masalah ini sesuai amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah," ujar Flora.

Darma sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polres Samosir atas dugaan tindak pidana pengrusakan. Flora menegaskan bahwa aspek hukum dan HAM dalam kasus ini berjalan berdampingan dengan proses penanganan yang berbeda.

"Intinya, dua aspek ini tetap berjalan. Dari sisi HAM, kami memastikan setiap individu mendapat perlindungan yang layak," katanya.

Terkait perlindungan anak dalam kasus ini, Flora memastikan bahwa hak-hak anak yang tinggal di rumah tersebut tetap dijaga. Ia menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

"Untuk itu kami harapkan seluruh stakeholder dapat mengambil bagian untuk melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Flora.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru