Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Giat Asmara Subuh, Polres Sergai Amankan 56 Kendaraan Roda Dua

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 04 Maret 2025 21:33 WIB
108 view
Giat Asmara Subuh, Polres Sergai Amankan 56 Kendaraan Roda Dua
(Foto: Dok/ Humas Polres Sergai).
TERTIBKAN: Personil Polres Sergai mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor remaja dalam giat asmara subuh di alun-alun setempat, Selasa (4/3/2025).
Sergai (harianSIB.com)
Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar patroli rutin dalam menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Kegiatan yang dikenal dengan nama "Asmara Subuh" ini dilaksanakan di alun-alun Sergai, Selasa (4/3/2025).

Dalam giat yang dipimpin KBO Satlantas Polres Sergai, Ipda Juarno, setibanya di lokasi personel gabungan Polres Sergai mengatur arus lalu lintas dan membantu warga yang sedang menyeberang jalan di sekitar alun-alun dan Masjid Agung Sergai, yang berhadapan langsung dengan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Namun, saat berada di lokasi, petugas menemukan sekelompok remaja yang mengendarai sepeda motor berkeliling di sekitar alun-alun dengan suara bising dari knalpot yang tidak sesuai dengan standar.


Baca Juga:

Keramaian yang ditimbulkan dari aktivitas ini tidak hanya mengganggu warga yang baru saja selesai melaksanakan Salat Subuh di Masjid Agung, tetapi juga mengganggu ketenangan masyarakat sekitar yang sedang beristirahat setelah sahur. Selain itu, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, petugas langsung mendekati kelompok remaja yang terlibat, mengumpulkan mereka, dan memberikan tindakan tegas berupa penilangan. Para pengendara sepeda motor ini didapati melanggar sejumlah aturan berlalu lintas, seperti tidak mengenakan helm, menggunakan knalpot tidak sesuai standar, serta tidak memiliki plat nomor kendaraan.

Baca Juga:


Hasil giat tersebut mencatatkan 56 kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi tilang, dengan rincian 26 pelanggar tidak menggunakan helm, 20 pelanggar menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, dan 10 pelanggar tidak memiliki TNKB (nomor polisi) atau plat nomor kendaraan.

Selain itu, petugas juga mengimbau dan membubarkan kelompok remaja yang berkumpul di alun-alun tanpa tujuan jelas, guna menghindari potensi gangguan ketertiban umum.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif. Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar aturan lalu lintas.

"Dari total 56 pelanggar yang ditilang, sebanyak 30 pelanggar sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran berlalu lintas di masa mendatang," ujar Zulfan dalam keterangan pers yang diterima jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru