Sabtu, 26 April 2025

Peredaran Narkoba di Ujung Padang Diungkap Polisi, 3 Orang Diringkus

Jheslin M Girsang - Kamis, 06 Maret 2025 19:37 WIB
150 view
Peredaran Narkoba di Ujung Padang Diungkap Polisi, 3 Orang Diringkus
(Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
DIAMANKAN : Tiga tersangka narkoba diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Kamis (6/3/2025).
Simalungun (harianSIB.com)
Kasus peredaran narkotika jenis sabu di Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diungkap polisi. Dalam pengungkapan kasus itu, tiga orang ditangkap.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis (6/3/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di daerah itu.

"Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G Silalahi langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan ke TKP. Akhirnya, tiga tersangka berinisial S (35), AN (26) dan SD (44) berhasil diringkus," katanya.

Baca Juga:

Verry menyebut, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka adalah sabu 1,26 gram, dua bong alat penghisap sabu, tiga handphone, satu KTP atas nama tersangka S, satu bal plastik klip kosong, satu buah kotak rokok, satu mancis, dua kaca pirex, empat pipet kecil dan dua pipet besar.

"Ketiga tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini. Tersangka S diketahui sebagai pengedar utama. AN pembeli yang juga diduga akan mengedarkan kembali barang haram tersebut. Sedangkan tersangka SD diduga sebagai pengguna sekaligus membantu transaksi jual beli narkoba," jelas Verry.

Baca Juga:

Setelah itu, sambungnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan kemudian dilimpahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru