
Tawuran 2 Kelompok Warga, Seorang Anggota Polsek Belawan Diduga Terluka
Belawan(harianSIB.com)Dua kelompok warga kembali terlibat tawuran, dengan saling lempar batu di kawasan Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Belaw
Informasi ini disampaikan Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedi Saragih, didampingi Kasi Pidum, Fahri, kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Penahanan AT dilakukan setelah Kejari Sibolga menemukan bukti-bukti yang cukup kuat. "Karena ada alat bukti yang cukup, maka tersangka ditahan," tegas Dedi Saragih.
Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Langkah selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke persidangan.
Baca Juga:
"Ke depan, kita akan siapkan dakwaan untuk dimajukan ke persidangan," ungkap Dedi.
Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada pertengahan tahun lalu dan awalnya ditangani oleh Polres Tapanuli Tengah.
AT dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Saat ini, AT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sibolga. (*)
Baca Juga:
Belawan(harianSIB.com)Dua kelompok warga kembali terlibat tawuran, dengan saling lempar batu di kawasan Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Belaw
Medan(harianSIB.com)Rico Waas Pimpin Upacara Hari Pahlawan Kapitan Pattimura dengan Pakaian Adat MalukuWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu W
Medan(harianSIB.com)Masnida Ulina br Ritonga BA (Ompu Enrico), seorang tokoh perempuan Batak Angkola yang dikenal sebagai pendiri RSU Prof B
Langkat(harianSIB.com)Dugaan kasus penipuan arisan kembali mencuat di Kabupaten Langkat. Kali ini, seorang nenek berusia 76 tahun bernama No
Tapteng(harianSIB.com)BIS (23) dan MEAN (26) merupakan warga Tapian Nauli diamankan Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah dari Jalan Prof Dr Ha