Audiensi tersebut membahas kelanjutan status kantor Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi.
Baca Juga:
Diketahui, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 032/3756/BPKPAD dan Nomor: W.2-PB.04.05-8594, bahwa status pinjam pakai gedung kantor ULP milik Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi tersebut akan berakhir pada 29 Juli 2026.
Terkait hal itu, Wali Kota Iman Irdian Saragih mengatakan akan mendiskusikan dan mempelajari terlebih dahulu dengan dinas terkait.
Baca Juga:
"Kami akan mendiskusikan lebih lanjut dengan dinas terkait mengenai kelanjutan status kantor ini. Apakah tetap di lokasi yang lama, dipindahkan ke lokasi baru, atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Kami juga perlu melakukan kajian mendalam mengenai konsekuensi dan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat di Kota Tebingtinggi. Hasil diskusi dan kajian ini akan segera kami simpulkan dan sampaikan," ujar Wali Kota.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata menjelaskan rencana penempatan kantor ULP permanen di Kota Tebingtinggi ataupun meningkatkan statusnya ke kelas III.
"Kami menunggu arahan dari wali kota. Apapun keputusannya akan segera ditindaklanjuti," kata Teodorus Simarmata.(*)
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura