Tapteng
(harianSIB.com)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga menjalin kerja sama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera untuk menyediakan layanan
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara gratis bagi
warga binaan yang kurang mampu dan tengah mencari keadilan.
Baca Juga:
Kesepakatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) oleh
Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga,
Novriadi, dan
Ketua LKBH Sumatera,
Parlaungan Silalahi, di Aula Lapas Sibolga, Selasa (25/3/2025).
Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga, Novriadi, mengatakan, nota kesepakatan ini bertujuan untuk menjadi pedoman dalam pemberian bimbingan hukum bagi warga binaan.
Baca Juga:
"Kerja sama ini diharapkan dapat membantu warga binaan dalam mendapatkan layanan bantuan hukum, khususnya bagi mereka yang kurang mampu," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hanya LKBH yang telah terakreditasi yang dapat memberikan layanan hukum di dalam lapas.
"Dengan keberadaan LKBH Sumatera di Lapas Kelas IIA Sibolga, warga binaan yang tidak mampu dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh pendampingan hukum dalam proses peradilan," tambahnya.
Lebih lanjut, Novriadi berharap agar LKBH Sumatera juga dapat memberikan sosialisasi hukum kepada warga binaan.
"Banyak dari mereka yang belum memahami hak-hak hukumnya, termasuk kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan. Sosialisasi ini akan sangat bermanfaat bagi mereka," jelasnya.
Sementara itu, Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, mengapresiasi kerja sama ini dan berterima kasih kepada pihak Lapas Kelas IIA Sibolga atas kesempatan yang diberikan.