Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Mei 2025

Lapas Kelas IIA Sibolga Jalin Kerja Sama dengan LKBH Sumatera untuk Layanan Posbakum Gratis

Caong Tobing - Selasa, 25 Maret 2025 20:24 WIB
543 view
Lapas Kelas IIA Sibolga Jalin Kerja Sama dengan LKBH Sumatera untuk Layanan Posbakum Gratis
Foto: SNN/Chaong tobing
Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga Novriadi dan Pimpinan LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi melakukan penandatanganan MoU untuk layanan Posbakum gratis, Selasa (25/3/2025).
Tapteng(harianSIB.com)

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga menjalin kerja sama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera untuk menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara gratis bagi warga binaan yang kurang mampu dan tengah mencari keadilan.

Baca Juga:

Kesepakatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga, Novriadi, dan Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, di Aula Lapas Sibolga, Selasa (25/3/2025).

Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga, Novriadi, mengatakan, nota kesepakatan ini bertujuan untuk menjadi pedoman dalam pemberian bimbingan hukum bagi warga binaan.

Baca Juga:

"Kerja sama ini diharapkan dapat membantu warga binaan dalam mendapatkan layanan bantuan hukum, khususnya bagi mereka yang kurang mampu," ujarnya.


Ia menjelaskan, sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hanya LKBH yang telah terakreditasi yang dapat memberikan layanan hukum di dalam lapas.

"Dengan keberadaan LKBH Sumatera di Lapas Kelas IIA Sibolga, warga binaan yang tidak mampu dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh pendampingan hukum dalam proses peradilan," tambahnya.

Lebih lanjut, Novriadi berharap agar LKBH Sumatera juga dapat memberikan sosialisasi hukum kepada warga binaan.

"Banyak dari mereka yang belum memahami hak-hak hukumnya, termasuk kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan. Sosialisasi ini akan sangat bermanfaat bagi mereka," jelasnya.

Sementara itu, Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, mengapresiasi kerja sama ini dan berterima kasih kepada pihak Lapas Kelas IIA Sibolga atas kesempatan yang diberikan.


"LKBH Sumatera adalah lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham di Sibolga dan Tapanuli Tengah. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Parlaungan menjelaskan, warga binaan yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.


"Dokumen ini menjadi dasar bagi kami dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma," jelasnya.

Namun, lanjut Parlaungan, untuk kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum, warga binaan tidak perlu menyertakan surat keterangan tidak mampu. Ia juga berharap pihak Lapas Kelas IIA Sibolga dapat menyediakan ruang khusus bagi staf LKBH Sumatera agar dapat memberikan pelayanan hukum dengan lebih optimal.

Sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini, Lapas Kelas IIA Sibolga akan memfasilitasi ruangan bagi LKBH Sumatera di dalam lingkungan lapas, sehingga layanan bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru