Jumat, 25 April 2025

2 Terdakwa Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup

*Satu Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara
Theopilus Sinulaki - Kamis, 27 Maret 2025 22:51 WIB
3.050 view
2 Terdakwa Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup
(Foto SNN/SP)
Ketiga terdakwa BG, YST dan RAS saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabanjahe kabupaten Karo.
Karo (harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Bebas Ginting yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim yang diketuai Adil Simarmata dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/3/2025) sore.

Tak hanya Bebas Ginting, dalam persidangan terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa lain. Terdakwa Yunus Saputra Tarigan divonis pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Rudi Apri Sembiring dipidana penjara 20 tahun.

Baca Juga:

Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair jaksa Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiga terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kematian terhadap korban Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya tetapi juga terhadap dua orang yakni anak dan cucu korban Rico.

Baca Juga:

Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing tuntutan hukuman mati.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gedung DPRD Labura Diresmikan

Gedung DPRD Labura Diresmikan

Aekkanopan(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu Utara (Labura) melaksanakan halal bihalal di Kantor DPRD Labura,