Karo
(harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman
seumur hidup terhadap terdakwa
Bebas Ginting yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap
wartawan,
Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim yang diketuai Adil Simarmata dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/3/2025) sore.
Tak hanya Bebas Ginting, dalam persidangan terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa lain. Terdakwa Yunus Saputra Tarigan divonis pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Rudi Apri Sembiring dipidana penjara 20 tahun.
Baca Juga:
Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair jaksa Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiga terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kematian terhadap korban Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya tetapi juga terhadap dua orang yakni anak dan cucu korban Rico.
Baca Juga:
Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing tuntutan hukuman mati.(*)