Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Mei 2025

Pemkot Siantar Revisi Perda KTR, Pelaku Ekonomi Kreatif Sambut Positif

Donna Hutagalung - Jumat, 28 Maret 2025 12:35 WIB
197 view
Pemkot Siantar Revisi Perda KTR, Pelaku Ekonomi Kreatif Sambut Positif
Foto: SNN/Int
Lapangan Merdeka Pematangsiantar
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah merevisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Salah satu perubahan utamanya adalah pencabutan status Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lapangan H Adam Malik, yang selama ini menjadi pusat kegiatan ekonomi dan hiburan, seperti konser, bazar, festival, serta pasar malam. Revisi ini disambut baik para pelaku ekonomi kreatif di Sumatera Utara.

Ketua Forum Backstagers Indonesia DPD Sumatera Utara, H. Muhammad Ichsan Nasution, menilai perubahan ini sebagai langkah yang dapat mendorong kembali industri kreatif yang sempat terhambat oleh regulasi ketat.

Baca Juga:

"Terkait pengetatan regulasi, memang berdampak pada berkurangnya dukungan terhadap penyelenggaraan event. Akibatnya, pelaku industri kreatif harus mencari cara agar tetap bertahan," ujar Ichsan, Selasa (25/3/2025), dalam rilis yang diterima harianSIB.com, Jumat (28/3/2025).

Menurutnya, revisi Perda KTR ini memberi ruang bagi sektor ekonomi kreatif untuk bernapas di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu. Ia juga menyoroti peran industri hasil tembakau yang selama ini menjadi sponsor utama bagi banyak kegiatan seni dan budaya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Muhammad Hamam Sholeh, mengungkapkan bahwa aturan larangan merokok di Lapangan H Adam Malik kerap menjadi kendala bagi penyelenggara acara.

"Banyak pihak kesulitan menggelar event karena aturan KTR. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan revisi agar pembatasan hanya berlaku di lokasi-lokasi tertentu, seperti sekolah dan rumah sakit," jelasnya.

Hamam juga menambahkan, keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor utama di balik rencana revisi ini. Pemko Pematangsiantar tidak dapat sepenuhnya bergantung pada APBD untuk menyelenggarakan acara besar di Lapangan H Adam Malik.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih fleksibel agar industri kreatif dapat berkembang tanpa menghambat pendapatan asli daerah (PAD), investasi, serta pertumbuhan UMKM.

Perubahan teknis dalam Perda KTR akan dibahas lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar bersama Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Komisi I DPRD Siantar.

"Saat ini, kami masih mendiskusikan poin-poin perubahan Perda KTR dengan berbagai pihak. Setelah finalisasi, regulasi ini akan dieksaminasi di tingkat provinsi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Siantar, drg. Irma Suryani.

Pengamat sosial Sumatera Utara, Boy Iskandar Warongan, menilai revisi Perda KTR sebagai langkah yang tepat. Ia menyoroti dampak aturan ini terhadap perkembangan UMKM sejak diberlakukan pada 2018.

"Perda KTR membatasi promosi dan sponsorship produk tembakau, sehingga event-event besar tidak lagi bisa digelar di Siantar. Akibatnya, pertumbuhan UMKM ikut terhambat karena kehilangan peluang ekonomi dari acara berskala besar," paparnya.

Boy juga menyoroti implementasi Perda KTR yang dinilainya belum optimal. Ia mencontohkan bahwa di Lapangan H Adam Malik, iklan dan promosi rokok dilarang sepenuhnya, tetapi pemerintah juga tidak menyediakan ruang khusus bagi perokok.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan kebijakan yang lebih seimbang dapat diterapkan, sehingga ekonomi kreatif dan UMKM dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek kesehatan masyarakat. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru